Mengejutkan, Ternyata Ada Pihak yang Gembira saat Refly Harun Dilaporkan

- 21 Desember 2020, 12:35 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) akan beberkan hasil penyidikan kasus Gus Nur yang melibatkan nama Refly Harun (kanan).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kiri) akan beberkan hasil penyidikan kasus Gus Nur yang melibatkan nama Refly Harun (kanan). /kolase foto Instagram Refly Harun & ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

POTENSIBISNIS - YouTuber yang sedang naik daun, Refly Harun, resmi dilaporkan ke polisi terkait unggahan videonya yang berkolaborasi dengan Gus Nur.

Pakar Hukum Tata Negara ini dilaporkan atas video yang diunggah di akun YouTube pribadinya dengan Judul "Gus Nur, Nahdlyin Oposisi".

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi membenarkan kabar Refly Harun dilaporkan.

Baca Juga: Cara Membudidayakan Tanaman Hidroponik di Pekarangan Rumah, Ini Keunggulannya

Dirtipidsiber Polri menerima laporan bahwa Refly Harun telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan Individu dan atau golongan SARA, dan atau pencemaran nama baik kepada seluruh masyarakat Indoneisa, terutama organisasi NU.

Sementara itu, Gus Nur sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan telah menyebarkan ujaran kebencian dengan melakukan penghinaan terhadap NU lewat video yang juga diunggah di Youtube.

Atas dilaporkannya Refly Harun ke polisi, Ketua Cyber Indonesia, Muannas Alaidid mengklaim bahwa dirinya telah lama mengatakan bahwa pemilik akun Refly Harun harus dilaporkan.

Baca Juga: Enak tapi Berbahaya, Berikut 10 Buah yang Tidak Boleh Dimakan Penderita Diabetes

“Jauh hari saya sdh bicara pemilik kanal youtube Refly Harun Channel wajib diproses hukum, tidak hanya Munjiat Channel dalam kasus Sugik Nur atas dugaan hina NU,” ujar Muannas dalam cuitannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah