POTENSIBISNIS – Jadwal SIM keliling Kabupaten Bandung akan dilaksanakan oleh satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polrestabes Bandung pada Senin 14 Desember 2020 mulai pukul 08.00 WIB.
Kepolisian resort Kota Bandung akan menggelar perpanjangan SIM keliling dengan jadwal lokasi dan waktu
Layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk proses perpanjangan SIM dengan masa yang masih aktif.
Baca Juga: KABAR POPULER HARI INI: Ustad Abdul Somad Diancam hingga Jokowi Minta Ini ke Polisi
Jika habis maka dipersilahkan untuk mendatangi Polresta/Polres setempat untuk mengurus per mohona Surat Izin Mengemudi (SMI).
Sebagaimana dikutip oleh Potensibisnis.com melalui akun instagram @tmcpolresbandung, berikut jadwal SIM keliling online, pada Senin 14 Desember 2020.
Jadwal SIM keliling akan dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Lokasi pertama berada di Jalan Djunjunan atau tepatnya di BTC Fashion Mall.
Baca Juga: Tanggapi Ustad Abdul Somad, Mahfud MD: Berlaku Bagi Semua, akan Hancur Kalau Tak Adil
Kemudian lokasi kedua di Pasar Modern Batununggal Blok RG nomor 3 Bandung.
Untuk syarat-syaratnya sudah jelas anda bisa langsung cek disini masih sama dan masuk kedalam penerimaan Negara bukan Pajak.
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C untuk mengurus via layanan Bus SIM Keliling:
1. Kartu SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berikutnya.
2. Fotocopy KTP dan SIM lama untuk dilampirkan
3. SIM Keliling hanya digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang berada di seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, anda bisa datang ke POLRES masing-masing sesuai domisili KTP untuk diproses lebih lanjut dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta minus mata atau jarak pandang semua keterangan harus dilampirkan sesuai PERKAP NO 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut
SIM A =Rp80.000
SIM C = Rp75.000
Biaya Asuransi = Rp50.000
Biaya Tes kesehatan = Rp50.000
Untuk informasi lebih lanjut anda bisa menghubungi call center: 081222792500.***