Untuk syarat-syaratnya sudah jelas anda bisa langsung cek disini masih sama dan masuk kedalam penerimaan Negara bukan Pajak.
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C untuk mengurus via layanan Bus SIM Keliling:
1. Kartu SIM yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berikutnya.
2. Fotocopy KTP dan SIM lama untuk dilampirkan
3. SIM Keliling hanya digunakan untuk memperpanjang SIM A dan SIM C yang berada di seluruh Indonesia.
4. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.
5. Jika SIM sudah melebihi masa berlakunya, anda bisa datang ke POLRES masing-masing sesuai domisili KTP untuk diproses lebih lanjut dan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik serta minus mata atau jarak pandang semua keterangan harus dilampirkan sesuai PERKAP NO 9 tahun 2012 tentang SIM pasal 35 ayat 7.
Biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut
SIM A =Rp80.000