Habib Rizieq Bisa Kabur jika Tidak Ditahan, Benarkah? Ini Kata Polisi

- 13 Desember 2020, 16:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu.* /ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras./ANTARA FOTO

POTENSIBISNIS - Irjen Pol Argo mengungkapkan bahwa ada dua alasan kenapa Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ditahan oleh pihak kepolisian.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan terdapat beberapa alasan penahanan Habib Rizieq.

Habib Rizieq ditahan karena terlibat kasus pelanggaran protokol kesehatan, dalam hal ini menimbulkan banyak kerumunan di Petamburan.

Alasan Habib Rizieq Ditahan

1. Alasan Obyektif

Alasan Obyektif penahanan Habib Rizieq karena dirinya dikenakan ancamana penjara lebih dari lima tahun

Baca Juga: TERUNGKAP! Jokowi Ternyata Miliki Laskar dari Berbalas Cuit Politisi PKS dan Gerindra

"Alasan (penahanan) ada dua yakni objektif dan subjektif. Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” terang Irjen Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu, 13 Desember 2020 dini hari, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari PMJNews.com.

2. Alasan Subyektif

Selain alasan karena Habib Rizieq ada ancaman dipenjara lebih dari lima tahun, terdapat alasan Subyektif penahanan HRS.

Argo menjelasan yang dimaksud dengan alasan 'subyektif' adalah pertama, agar tersangka tidak lari dari polisi.

Kedua, agar Habib Rizieq tidak menghilangkan barang bukti kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Ternyata Habib Rizieq Ditahan, Ada Alasan Subyektif, Irjen Pol Argo: Agar Tersangka Tidak Lari

Ketiga, agar Habib Rizieq tidak mengulangi perbuatan yang sama dikemudian hari.

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

Habib Rizieq resmi ditahan oleh Mabes Polri setelah dilakukan pemeriksaan selama 13 Jam di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: TEGAS! Ini Perintah Jokowi atas Insiden 'Laskar Khusus' di Tol Jakarta-Cikampek dan Sigi

Baca Juga: Ada 'Pesanan' Laporkan Pembuat Video Insiden di Jalan KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Siapa Dia?

Sebelum penahanan, Habib Rizieq telah menjalani pemriksaan pada Sabtu 12 Desember 2020 siang dengan status sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Argo juga menjelaskan bahwa Habib Rizieq diberikan 84 pertanyaan yang dimulai dari pukul 11.30 WIB.

Proses pemeriksaan, lanjut Argo, berlangsung hingga pukul 22.00 WIB. Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq keluar sekitar pukul 00.23 WIB.

"Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB," Pungkas Argo.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah