Tegas Menanggapi Kasus Korupsi Mensos, Relawan Jokowi: Kenapa Tidak Hukuman Mati

- 10 Desember 2020, 17:20 WIB
Ketum Relawan Jokowi Mania singgung sembako bansos dipungli Mensos/
Ketum Relawan Jokowi Mania singgung sembako bansos dipungli Mensos/ /Tangkapan layar: Youtube ILC

POTENSIBISNIS - Relawan Jokowi Mania angkat bicara terkait korupsi yang dilakukan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Immanuel Ebenezer selaku Ketua Umum (Ketum) Relawan Jokowi Mania ikut menanggapi terkait kasus korupsi sembako bansos yang dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Ketum Relawan Jokowi Mania tersebut pun sempat mempertanyakan dengan tegas kenapa kasus korupsi tersebut tidak dijatuhi pasal 2 ayat 2 terkait hukuman mati.

Baca Juga: Mengejutkan! Usai Habib Rizieq Ditetapkan sebagai Tersangka, Kapolda Metro Jaya Siap Lakukan Hal Ini

Hal demikian disampaikannya dalam kesempatan menghadiri undangan dalam acara Indonesia Lawyers Club edisi "Dana Bansos pun Dipungli", Selasa malam, 8 Desember 2020.

Bermula dari pertanyaan Karni Ilyas selaku pemandu acara, Immanuel pun membeberkan alasannya selama ini begitu keras menanggapi soal korupsi yang terjadi saat ini.

Immanuel menuturkan, bahwasannya selama ini dirinya begitupun dengan presiden kerap mengingatkan untuk tidak korupsi. Selain itu ia juga menegaskan bahwa presiden tidak akan membela siapapun pelaku korupsi.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tak Bertanggung Jawab Menterinya Korupsi, Politisi PDIP: Apakah Itu Kesalahan?

Kemudian, Immanuel menegaskan, berulang kali ia mengingatkan bahkan sebelum penangkapan pun ia mengingatkan kembali.

"Dua bulan sebelum penangkapan juga sudah saya ingatkan. Bahkan terakhir hari kamis sebelum penangkapan itu sudah saya ingatkan, bahkan Sekjen Kemensos itu bertemu saya di situ untuk mengingatkan menteri," ujarnya, dikutip dari tayangan Youtube ILC yang diunggah pada hari Rabu, 9 Desember 2020.

Selain itu, Immanuel juga membenarkan adanya korupsi dari Mensos tersebut. Berulang kali Immanuel mengingatkan terkait koneskuensi hukumnya dari korupsi tersebut.

"Bahwa memang itu terjadi, dari pagu Rp300 ribu menjadi Rp270 ribu dan dipotong 11 sampai 14 persen. Dan itu faktanya pak Karni," tuturnya.

Baca Juga: Sindir Korupsi Mensos, Relawan Jokowi: itu Sembako Bansos Layaknya Dimakan Kucing

Menurut Immanuel, korupsi yang dilakukan oleh Mensos tersebut merupakan tindak kejahatan. Menurutnya hal yang demikian sangatlah memuakkan.

"Ini kan memuakkan, rakyat sudah marah dengan kondisi seperti ini. Masih ada menteri-menteri yang melakukan hal ini, menurut saya ini adalah kekejian," sambungnya.

Terkait hukuman yang dijatuhkan untuk korupsi Mensos tersebut, Menurut Immanuel seharusnya diberikan hukuman mati saja.

"Saya kaget juga ketika KPK memberi pasal 12 itu, kenapa tidak pasal 2 ayat 2 hukuman mati," tuturnya.

Baca Juga: Memanas! Habib Rizieq Akan Dibawa Paksa Polisi Besok, Jika Lakukan Hal Ini

Dengan tegas, kemudian ia menjelaskan bahwa perilaku dari seorang koruptor tersebut dapat merusak bangsa ini.

"Mau apa lagi, bangsa ini harus berkompromi dengan kejahatan-kejahatan ini? Kita harus tunduk dengan koruptor ini? Bangsa ini tidak akan pernah takut kehilangan koruptor kok, tapi karena prilaku koruptor bangsa ini akan hilang," jelasnya.***

Editor: Abdul Mugni

Sumber: YouTube ILC


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah