Mantan Mensos Juliari Berani Melawan Megawati? Sekjen PDIP Ungkap Pernah Ada Peringatan

- 8 Desember 2020, 10:45 WIB
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri /instagram.com/pdiperjuangan/

“Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut,” kata Hasto.

Bahkan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri juga Minta kepada seluruh kadernya termasuk Mensos Juliari P Batubara yang mempunyai jabatan politik untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan.

“Ketua Umum PDI-P, Ibu Megawati (Soekarnoputri) selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” ujar Hasto.

Hasto juga mengatakan, bahwa partainya akan menghormati langkah-langkah hukum yang saat ini sedang di proses oleh KPK. Ia juga menyerahkan sepenuhnya upaya KPK untuk terus melakukan proses hukum kasus tersebut ke meja hijau.

Hasto juga menambahkan, bahwa kasus penangkapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kader-kader PDI-P yang saat ini menduduki jabatan-jabatan politik.

Hasto juga menegaskan, bahwa partai PDI-P tidak akan pernah bosan-bosan untuk selalu mengingatkan para kadernya untuk menjauhi tindak pidana korupsi di setiap sekolah partai.

“Dalam tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, bahkan PDI-P selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi,” tuturnya.

“Seluruh anggota dan kader partai harus benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” ucap Hasto.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19, sebagaimana dikutip dari PortalSurabaya.com "Mensos Juliari Batubara Resmi Jadi Tersangka, Sekjen PDI-P Hasto: Partai Sudah Berulangkali Ingatkan".

Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah