Ternyata Ini Arahan Megawati Sebelum Mensos Juliari Ditangkap KPK, Nasib Bendahara PDIP Sekarang

- 7 Desember 2020, 07:51 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati
Ketua Umum PDIP Megawati / /Instagram.com/@ibumegawati/

POTENSIBISNIS - Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto akhirnya menanggapi sejumlah pertanyaan seputar penangkapan satu diantara kader sekaligus bendahara partai PDIP, Juliari P. Batubara.

Sosok yang diamanahi Menteri Sosial sekaligus Wakil Bendahara Umum bidang Program di PDIP, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juliari diduga menerima aliran dana sebesar Rp17 miliar dalam proyek pengadaan Bantuan Sosial Covid-19.

Baca Juga: Sudah Diuji Klinis di Bandung Sejak Agustus, Vaksin Sinovac Harus Lewati Pemeriksaan BPOM

Soal Mensos Juliari ditangkap oleh KPK, Hasto mengungkapkan jika dari awal dia telah memberi peringatan bagi kader-kadernya yang duduk di kursi pemerintahan agar tidak melakukan korupsi.

Hal tersebut diungkapkan Hasto pada 6 Desember 2020 sehari sesudah Juliari ditangkap KPK.

Sebagaimana dikutip dari PortalSurabaya.com "Mensos Juliari Batubara Resmi Jadi Tersangka, Sekjen PDI-P Hasto: Partai Sudah Berulangkali Ingatkan", Hasto membeberkan titah partainya pada para kader.

“Partai melarang segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan, termasuk korupsi. Kalau sudah menyangkut hal tersebut,” kata Hasto.

Baca Juga: Cara Pencairan Bp Tapera PNS Aktif, Link Download Surat Pernyataan di www.tapera.go.id

“Ketua Umum PDI-P, Ibu Megawati (Soekarnoputri) selalu memberikan arahan kepada kadernya yang punya jabatan politik untuk tidak melakukan penyalahgunaan kekuasan, tidak korupsi. Tertib hukum adalah wajib bagi wajah pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi,” ujar Hasto.

Hasto juga mengatakan, bahwa partainya akan menghormati langkah-langkah hukum yang saat ini sedang di proses oleh KPK. Ia juga menyerahkan sepenuhnya upaya KPK untuk terus melakukan proses hukum kasus tersebut ke meja hijau.

Baca Juga: Jokowi Buka Suara Soal Kasus Menteri Sosial: Saya Tak akan Lindungi Siapapun yang Terlibat Korupsi

Hasto juga menambahkan, bahwa kasus penangkapan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bisa menjadi pelajaran bagi seluruh kader-kader PDI-P yang saat ini menduduki jabatan-jabatan politik.

Hasto juga menegaskan, bahwa partai PDI-P tidak akan pernah bosan-bosan untuk selalu mengingatkan para kadernya untuk menjauhi tindak pidana korupsi di setiap sekolah partai.

“Dalam tiga kali sekolah calon kepala daerah terakhir, bahkan PDI-P selalu mengundang pembicara dari KPK terkait pentingnya membangun kesadaran dan semangat antikorupsi,” tuturnya.

“Seluruh anggota dan kader partai harus benar-benar mengambil pelajaran dari apa yang terjadi,” ucap Hasto.

Uang tersebut diberikan oleh perusahaan rekanan yang telah ditunjuk sebagai pelaksana proyek pengadaan dan penyaluran Bansos Covid-19.

Mensos Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Diantaranya adalah MJS, AW, AIM, dan HS. MJS dan AW adalah pejabat yang ditunjuk oleh Juliari sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) yang diduga menerima suap dari AIM dan HS yang merupakan tersangka pemberi suap.***(Rudi Kurniawan/PortalSurabaya.com)

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Portal Surabaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah