Luhut: Bisnis di Indonesia Paling Kompleks dan Penuh Risiko, Lebih Rumit se-ASEAN

- 1 Desember 2020, 08:21 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan /instagram.com/luhut.pandjaitan/


POTENSIBISNIS - Lembaga konsultan dan riset, TMF Group, mengenai Indeks Kompleksitas Bisnis Global (GBCI) menempatkan Indonesia sebagai negara yang paling kompleks untuk berbisnis dari 77 negara lainnya.

Dengan survei tersebut, Indonesia jadi negara yang sangat rumit untuk berbisnis.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Terungkap Rencana Besar Menjual Taman Nasional Komodo, Menteri Luhut Beri Pernyataan Begini

Lanjut dia, Indonesia negara paling kompleks untuk berbisnis sehingga kemudian pemerintah melakukan terobosan melalui UU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kami jujur soal ini. Ini juga alasan di balik Omnibus Law," katanya saat menyampaikan sambutan dalam Tri Hita Karana Forum Dialogue Cloud Event "Indonesia Omnibus Law For a Better Business Better World" secara virtual di Jakarta, Senin seperti dikutip PotensiBisnis.com dari Antara.

"Kalau melihat survei tersebut, Indonesia jadi negara yang sangat rumit untuk berbisnis. Kami jujur soal ini. Ini juga alasan di balik Omnibus Law," katanya saat menyampaikan sambutan dalam Tri Hita Karana Forum Dialogue Cloud Event "Indonesia Omnibus Law For a Better Business Better World" secara virtual di Jakarta, Senin.

Luhut menjelaskan, meski seiring waktu peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia sudah meningkat.

Namun, angka prosedur bisnis masih menunjukkan nilai yang stagnan dan lebih rumit dibandingkan negara ASEAN lainnya.

Oleh karena itu, UU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan terobosan pemerintah untuk mengatasi regulasi dan perizinan yang berbelit.

Kata dia, perizinan berusaha akan dilakukan dengan berbasis resiko.

Masih ada penolakan 

Dengan dibuatnya Omnibus Law, pemerintah bertujuan untuk menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia.

"Saat ini, perizinan berusaha akan dilakukan dengan berbasis resiko. Dengan dibuatnya Omnibus Law, pemerintah bertujuan untuk menciptakan bisnis yang lebih baik di Indonesia, agar pendirian usaha menjadi semakin mudah, dan pada akhirnya akan membuka lapangan pekerjaan," katanya.

Kendati Omnibus Law sempat mendatangkan kontroversi dan penolakan dari masyarakat, Luhut berpendapat bahwa saat ini masyarakat sudah lebih tenang dan mau menerima setelah materi mengenai Omnibus Law dikomunikasikan dan sudah bisa dilihat secara langsung.

"Saat ini, Omnibus Law sedang dalam tahap finalisasi dan harus sudah diimplementasikan pada bulan Februari tahun 2021. Diharapkan, melalui Omnibus Law, pemerintah dapat meningkatkan iklim investasi di Indonesia, menyederhanakan persyaratan investasi, melakukan reformasi pajak, serta mendorong perdagangan internasional," kata Luhut.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah