POTENSIBISNIS - Berikut adalah besaran Upah Minimum Tahun 2021 bersadarkan pada penetapan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.
Pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), UMP untuk 2021 tidak dinaikkan.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penetapan UMP ini menimbang pada konidisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19.
Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cara Cek Nama Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BLT Guru Honorer
Yang kedua terkait perlunya perlunya pemulihan ekonomi nasional. Ida Faiziyah pun meminta gubernur untuk melaksanakan penyesuaian.
"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari SE pada Rabu, 28 Oktober 2020
Surat edaran itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. Terlebih di saat kondisi sedang sulit seperti saat ini.
"Ini jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker.
Besaran UMP 2021:
1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030
2. Sumatera Utara Rp 2.499.422
3. Sumatera Barat Rp 2.484.041
4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111
5. Riau Rp 2.888.563
6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383
7. Jambi Rp 2.630.161
8. Bangka Belitung Rp 3.230.022
9. Bengkulu Rp 2.213.604
10. Lampung Rp 2.431.324
11. DKI Jakarta Rp 4.276.349
12. Banten Rp 2.460.968
13. Jawa Barat Rp 1.810.350
14. Jawa Tengah Rp 1.742.015
15. Jawa Timur Rp 1.768.777
16. DIY Rp 1.704.607
17. Bali Rp 2.493.523
18. NTB Rp 2.183.883
19. NTT Rp 1.945.902
20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447
21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378
22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698
23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093
24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803
25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800
26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722
27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014
28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710
29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328
30. Gorontalo Rp 2.586.900
31. Maluku Rp 2.604.960
32. Maluku Utara Rp 2.721.530
33. Papua Rp 3.516.700
34. Papua Barat Rp 3.184.225.***