Besaran UMP 2021, Tertinggi DKI Jakarta, Terendah DIY

28 Oktober 2020, 13:29 WIB
Ilustrasi: gaji bulanan /pixabay/ekoanug

POTENSIBISNIS - Berikut adalah besaran Upah Minimum Tahun 2021 bersadarkan pada penetapan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021.

Pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), UMP untuk 2021 tidak dinaikkan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penetapan UMP ini menimbang pada konidisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id Cara Cek Nama Terdaftar atau Tidak Sebagai Penerima BLT Guru Honorer

Yang kedua terkait perlunya perlunya pemulihan ekonomi nasional. Ida Faiziyah pun meminta gubernur untuk melaksanakan penyesuaian.

"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," tulis Menaker Ida Fauziyah seperti dikutip dari SE pada Rabu, 28 Oktober 2020

Surat edaran itu merupakan jalan tengah yang diambil pemerintah. Terlebih di saat kondisi sedang sulit seperti saat ini.

"Ini jalan tengah yang harus diambil pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker.

Besaran UMP 2021:

1. Nangroe Aceh Darussalam Rp 3.165.030

2. Sumatera Utara Rp 2.499.422

3. Sumatera Barat Rp 2.484.041

4. Sumatera Selatan Rp 3.043.111

5. Riau Rp 2.888.563

6. Kepulauan Riau Rp 3.005.383

7. Jambi Rp 2.630.161

8. Bangka Belitung Rp 3.230.022

9. Bengkulu Rp 2.213.604

10. Lampung Rp 2.431.324

11. DKI Jakarta Rp 4.276.349

12. Banten Rp 2.460.968

13. Jawa Barat Rp 1.810.350

14. Jawa Tengah Rp 1.742.015

15. Jawa Timur Rp 1.768.777

16. DIY Rp 1.704.607

17. Bali Rp 2.493.523

18. NTB Rp 2.183.883

19. NTT Rp 1.945.902

20. Kalimantan Selatan Rp 2.877.447

21. Kalimantan Timur Rp 2.981.378

22. Kalimantan Barat Rp 2.399.698

23. Kalimantan Tengah Rp 2.890.093

24. Kalimantan Utara Rp 3.000.803

25. Sulawesi Selatan Rp 3.103.800

26. Sulawesi Utara Rp 3.310.722

27. Sulawesi Tenggara Rp 2.552.014

28. Sulawesi Tengah Rp 2.303.710

29. Sulawesi Barat Rp 2.571.328

30. Gorontalo Rp 2.586.900

31. Maluku Rp 2.604.960

32. Maluku Utara Rp 2.721.530

33. Papua Rp 3.516.700

34. Papua Barat Rp 3.184.225.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler