Lebaran di Jeruji Besi, 10 Terpidana Kasus Korupsi Tukin Kementerian ESDM Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

6 April 2024, 15:29 WIB
Dokumentasi eksekusi terpidana korupsi di Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung. /ANTARA/HO-KPK

POTENSI BISNIS - Jelang akhir bulan Ramadhan 2024 atau Idul Fitri, publik dikejutkan dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dijebloskannya 10 terpidana kasus korupsi tukin Kementerian ESDM.

10 terpidana itu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca Juga: Buntut Pernyataan Sri Mulyani di MK, Jokowi Dipuja-puja Netizen

"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Sabtu, 6 April 2024

10 terpidana kasus korupsi tukin Kementerian ESDM, diantaranya adalah:

1. Lernhard Febrian Sirait

Lqma masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar.

2. Priyo Andi Gularso

Lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar

Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2024, Inilah 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tukar Uang di Pinggir Jalan

3. Abdullah

Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta

4. Christa Handayani Pangaribowo

Lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar

5. Rokhmat Annashikhah

Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar

6. Beni Arianto

Lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar

Baca Juga: Turnamen Bergengsi! Klub Terbaik se-Asia Tenggara Akan Berlaga di Shopee Cup Asean Club Championship

7. Hendi

Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta

8. Haryat Prasetyo

Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta

9. Maria Febri Valentine 

Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805,7 juta

10. Novian Hari Subagio

Lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar

"Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Ali.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler