POTENSI BISNIS - Jelang akhir bulan Ramadhan 2024 atau Idul Fitri, publik dikejutkan dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dijebloskannya 10 terpidana kasus korupsi tukin Kementerian ESDM.
10 terpidana itu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Baca Juga: Buntut Pernyataan Sri Mulyani di MK, Jokowi Dipuja-puja Netizen
"Tim jaksa eksekutor, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Lernhard Febrian Sirait dan kawan-kawan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan pada Sabtu, 6 April 2024
10 terpidana kasus korupsi tukin Kementerian ESDM, diantaranya adalah:
1. Lernhard Febrian Sirait
Lqma masa pidana badan selama 6 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
2. Priyo Andi Gularso
Lama masa pidana badan selama 5 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp5,5 miliar
Baca Juga: Jelang Idul Fitri 2024, Inilah 5 Hal yang Harus Diperhatikan Saat Tukar Uang di Pinggir Jalan
3. Abdullah
Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp355,4 juta
4. Christa Handayani Pangaribowo
Lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp2,5 miliar
5. Rokhmat Annashikhah
Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,2 miliar
6. Beni Arianto
Lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar
Baca Juga: Turnamen Bergengsi! Klub Terbaik se-Asia Tenggara Akan Berlaga di Shopee Cup Asean Club Championship
7. Hendi
Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp679,9 juta
8. Haryat Prasetyo
Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp963,5 juta
9. Maria Febri Valentine
Lama masa pidana badan selama 2 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti 805,7 juta
10. Novian Hari Subagio
Lama masa pidana badan selama 3 tahun, denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar
"Lamanya pidana badan para terpidana tersebut dikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan," ujar Ali.***