KemenkopUKM dan PT BNI Syariah Tandatangani PKP tentang Penyaluran KUR Rp700 Miliar

3 September 2020, 23:00 WIB
Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman bersama Direktur Bisnis Retail dan Jaringan PT. Bank BNI Syariah Iwan Abdi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama KPA subsidi bunga/margin KUR di Jakarta, Rabu 02 Agustus 20.* //Dok. Depkop.go.id

POTENSI BISNIS - Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, saat ini terdapat 42 penyalur KUR, yang terdiri dari 38 Bank satu Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dan tiga koperasi.

Menurutnya, penyalur KUR Syariah ini baru ada dua, yakni BNI Syariah dan BPD NTB Syariah.

Hal itu diungkapkannya, dalam acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pembiayaan (PKP) antara Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama PT BNI Syariah dalam rangka subsidi bunga/margin Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca Juga: Dukung PEN PUPR Tambah Anggaran RpRp1,362 T untuk Beli Produk UMKM Guna Percepatan Infrastruktur

"Sehingga BNI Syariah menjadi penyalur KUR Syariah yang ketiga, dengan palfon penyaluran tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp700 miliar. Dengan rincian, plafon KUR Mikro sebesar Rp350 miliar, dan KUR kecil Rp350 miliar," kata Hanung, pada Rabu, 2 Agustus 2020.

Hanung berharap dengan ditandatanganinya PKP tersebut dapat mendorong percepatan penyalur KUR. Dilansir PotensiBisnis.com dari laman resmi depkop.go.id. 

Total realisasi penyalur KUR sampai dengan 30 Juli 2020 sebesar Rp93,53 triliun atau sekitar 53,1 persen dari target Rp176,22 triliun kepada 2.741.383 debitur.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Indonesia 2020 Lanjutan Dirilis PT LIB Dibuka Pertandinagn PSS vs Persebaya

Dia menjelaskan rinciannya, KUR mikro sebesar Rp83,80 triliun kepada 1.833.621 debitur, KUR kecil/khusus sebesar Rp19,044 triliun kepada 100.816 debitur, dan KUR TKI sebesar Rp0,267 triliun kepada 9.475 debitur.

Berdasarkan data Kemenkop UKM, total realisasi subsidi KUR sampai dengan 31 Agustus 2020 sebesar Rp9,79 triliun atau sebesar 51,78 persen dari pagu anggaran Rp18,91 triliun.

Rinciannya, subsidi IJP Rp156 miliar dari pagu Rp178 miliar, subsidi bunga KUR reguler Rp8,31 triliun dari pagu Rp13,77 T triliun, dan tambahan subsidi bunga KUR (Covid-19) Rp1,32 triliun dari pagu Rp4,96 triliun.

Sementara dalam rangka percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM pada 27 Juli 2020 membahas relaksasi kebijakan penyaluran KUR pada masa Covid-19 dan 13 Agustus 2020 membahas usulan skema KUR Super Mikro dan perubahan kebijakan KUR pada masa Covid-19.

"Keputusannya, skema KUR super mikro dengan suku bunga 0 persen sampai dengan 31 Desember 2020 dengan plafon maksimal Rp10 juta. KUR ini ditujukan untuk pekerja terkena PHK atau ibu rumah tangga yang melakukan usaha," ujarnya, seraya menyebutkan, KUR super mikro tidak dipersyaratkan agunan.

Selain itu, lanjut Hanung, ada perubahan kebijakan tambahan subsidi bunga KUR pada masa pandemi Covid-19 dari yang sebelumnya 6 persen untuk tiga bulan pertama, dan 3 persen untuk tiga bulan kedua, menjadi 6 persen sampai dengan 31 Desember 2020.

"Termasuk adanya penundaan penetapan target penyaluran KUR sektor produksi sebesar minimal 60 persen," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bisnis Retail dan Jaringan Bank BNI Syariah Iwan Abdi menegaskan komitmen BNI Syariah terhadap perekonomian nasional tidak hanya diwujudkan dalam bentuk relaksasi pembiayaan UMKM.

"Kami juga melakukan banyak pembinaan secara teknis terhadap pelaku usaha mikro. Saat ini, kami memiliki sekitar 70 ribu debitur dari usaha mikro," kata Iwan.

Iwan meyakini, dengan turut menyalurkan KUR bisa berdampak positif terhadap pengembangan UMKM di Indonesia. "Dan kami akan masuk lebih dalam lagi," kata Iwan.

Di samping itu, BNI Syariah juga sudah bekerjasama dengan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dalam mendorong dan mengembangkan nasabah Mekaar.

"Secara sistem dan teknologi BNI Syariah sudah cukup memadai untuk menyalurkan KUR. Dan sinergi ini akan bisa lebih cepat mengakselerasi pembiayaan untuk UMKM," pungkasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Depkop RI

Tags

Terkini

Terpopuler