Rincian Skema Single Salary Gaji PNS 2023 hingga 2024: Ada yang Rp30 Juta

19 September 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK /Kementerian PANRB

POTENSI BISNIS - Pemerintah Indonesia tengah bersiap untuk menghadirkan perubahan besar dalam sistem gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS pada tahun 2024.

Upaya ini adalah bagian dari inisiatif untuk menerapkan skema single salary, yang berpotensi mengubah lanskap gaji ASN secara drastis.

Baca Juga: Update Ikatan Cinta: Detik-Detik Aldebaran Selamatkan Reyna, Juno dan Arumi Auto Kocar-kacir

Skema single salary adalah sistem yang diterapkan untuk menggantikan pendekatan sebelumnya yang menggunakan berbagai jenis tunjangan dan golongan.

Dalam skema ini, gaji ASN hanya terdiri dari tiga komponen utama: gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan.

Salah satu tujuan utama dari pengenalan skema single salary adalah untuk meningkatkan transparansi dan keadilan dalam gaji PNS.

Dengan demikian, selisih besar antara gaji pokok ASN golongan terendah dan tertinggi dapat diminimalkan, menciptakan sistem gaji yang lebih merata.

Sejauh ini, skema single salary telah diuji coba di beberapa instansi pemerintah, termasuk PPATK dan KPK. Rencananya, skema ini juga akan diakomodasi dalam RUU APBN 2024, menjadi langkah besar dalam perubahan struktural gaji ASN PNS.

Perhitungan Gaji ASN dengan Skema Single Salary

Gaji ASN berdasarkan skema single salary akan dihitung berdasarkan grading kinerja jabatan dan capaian kerja individu.

Hal ini berarti bahwa ASN dengan jabatan yang sama mungkin akan memiliki gaji yang berbeda tergantung pada prestasinya, menciptakan sistem yang lebih adil dan responsif.

Tabel Gaji PNS Single Salary 2024: Lihat Rincian Gaji Anda

Berikut adalah tabel perkiraan gaji PNS dengan skema single salary untuk tahun 2024, termasuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), Jabatan Fungsional (JF), dan Jabatan Administrasi (JA). Temukan gaji Anda dalam tabel ini.

Gaji PNS Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

  • JPT-I sebesar Rp39.365.146
  • JPT-II sebesar Rp37.490.615
  • JPT-III sebesar Rp35.705.348
  • JPT-IV sebesar Rp34.005.093
  • JPT-V sebesar Rp32.385.803
  • JPT-VI sebesar Rp30.843.622
  • JPT-VII sebesar Rp29.374.878
  • JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
  • JPT-IX sebesar Rp26.643.880

Gaji PNS Jabatan Fungsional (JF)

  • JF-15 sebesar Rp22.203.233
  • JF-14 sebesar Rp19.290.385
  • JF-13 sebesar Rp16.759.674
  • JF-12 sebesar Rp14.560.968
  • JF-11 sebesar Rp12.650.711
  • JF-10 sebesar Rp10.991.061
  • JF-9 sebesar Rp9.549.140
  • JF-8 sebesar Rp8.296.386
  • JF-7 sebesar Rp7.207.981
  • JF-6 sebesar Rp6.262.364
  • JF-5 sebesar Rp5.440.803
  • JF-4 sebesar Rp4.727.022
  • JF-3 sebesar Rp4.106.883
  • JF-2 sebesar Rp3.568.100
  • JF-1 sebesar Rp3.100.000

Gaji Jabatan Administrasi (JA)

  • JA-15 sebesar Rp22.203.233
  • JA-14 sebesar Rp19.290.385
  • JA-12 sebesar Rp14.560.968
  • JA-11 sebesar Rp12.650.711
  • JA-10 sebesar Rp10.991.061
  • JA-9 sebesar Rp9.549.140
  • JA-8 sebesar Rp8.296.386
  • JA-7 sebesar Rp7.207.981
  • JA-6 sebesar Rp6.262.364
  • JA-5 sebesar Rp5.440.803
  • JA-4 sebesar Rp4.727.022
  • JA-3 sebesar Rp4.106.883
  • A-2 sebesar Rp3.568.100
  • JA-1 sebesar Rp3.100.000

Skema single salary adalah langkah besar dalam reformasi gaji ASN PNS di Indonesia. Meskipun beberapa tunjangan akan hilang, diharapkan skema ini akan memberikan keadilan dan transparansi yang lebih baik dalam pembayaran gaji ASN.

ASN harus mempersiapkan diri untuk perubahan signifikan pada struktur gaji mereka pada tahun 2024, menciptakan sistem gaji yang lebih efisien dan berfokus pada prestasi individu.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler