Maaf, Sekarang Youtube, Instagram Tidak Bisa Live Streaming Jika Hal Ini Dilakukan

28 Agustus 2020, 18:09 WIB
YouTube hapus 11,4 juta video hanya dalam waktu 3 bulan selama pandemi virus corona.* /AFP/Lionel Bonaventure/

POTENSI BISNIS - Fitur Live streaming yang hampir disediakan oleh semua media sosial akan dihapus. 

Live Instagram, YouTube dll menurut kementerian Kominfo menerangakn bahawa masyarakat terancam tidak bebas memakai fitur ini.

Pembatasan fitur live streaming di medos akan terjadi jika dikabulkannya permohonan pengujian undang-undang penyiaran.

Kedepan hanya beberapa akun saja yang sudah mengantongi ijin penyiaran yang bisa menikmati fitur ini. 

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Khofifah Buka Dua Objek Wisata di Jawa Timur

Aktifitas media sosial memang harus diatur, begitulah yang disampaikan oleh pengamat mefia sosial Hariqo Wibawa Satria.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, selain pengamat media sosial, Hariqo juga sebagai direktur eksekutif komunikonten. 

Pembatasan ini jangan sampai menggilangkan substansi kebebasan berekspresu masyarakat. 

"(Live di medsos) ke depan perlu diatur, tapi substansinya tidak mengurangi kebebasan berekspresi," ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 27 Agustus 2020, dikutip PotensiBisnis.com dari prfmnews.pikiran-rakyat.com "Pengamat Sebut Aktivitas Live di Medsos Harus Diatur, Tapi Jangan Batasi Kebebasan Berekspresi".

Dia menjelaskan, perkembangan media sosial membuat orang mampu melakukan siaran langsung, untuk hal yang bersifat pribadi, hingga bisnis.

Baca Juga: Harga Emas Hari Jumat 28 Agustus 2020, Waduh Makin Murah Cocok Untuk Investasi

Fitur siaran langsung ujarnya, membuat adanya perebutan perhatian masyarakat yang dilakukan media sosial dengan lembaga penyiaran.

Selain itu, dia menjelaskan bahwa banyak pengguna yang melakukan siaran langsung di medsos, tapi lalai dengan peraturan dan kode etik penyiaran.

Secara umum yang melakukan persiapan penyiaran di medsos dengan baik ialah orang yang memiliki pengalaman jurnalis.

"Ketika aktivitas jurnalis pindah ke medsos, kebiasaannya diterapkan. Lain cerita kalau tidak ada background jurnalis, tidak juga baca buku-buku tentang penyiaran, itu relatif abai," imbuhnya.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Hapus Status Facebook dan Pesan Gmail dengan Cepat

Sebagaimana diketahui sebelumnya, RCTI dan iNews TV mengajukan uji materi UU Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

RCTI dan iNews TV menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dinilai ambigu dan menyebabkan ketidak jelasan arah hukum.***(Rian Firmansyah/prfmnews.pikiran-rakyat.com)

 

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: PRFM News

Tags

Terkini

Terpopuler