Kabar Gembira Subsidi Kuota Gratis Bagi Pelajar Indonesia, Cara Medapatkannya Cek di Sini

28 Agustus 2020, 16:20 WIB
Seorang pelajar SMA di Jabar sedang mengikuti pembelajaran jarak jauh.*** /Dok Dinas Pendidikan Jabar.

POTENSI BISNIS - Pemerintah kali ini melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI akan memberikan subsidi kuota internet gratis untuk pelajar di Indonesia.

Diperuntukkan untuk memperlancar proses belajar daring (online) bagi peserta didik selama masa pandemi Covid-19.

Sebelumnya, karena proses belajar online ini membutuhkan kuota internet. Bahkan dikeluhkan oleh masyarakat banyak mengenai aktvitas belajar online yang harus membeli kuota internet setipa hari.

Baca Juga: Berikut Ini Cara Hapus Status Facebook dan Pesan Gmail dengan Cepat

Berdasarkan surat edaran dari Kemdikbud dengan nomor surat 8202/C/PD/2020 melalui kepala dinas pendidikan provinsi dan juga kepala dinas pendidikan kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Pemerintah akan menyalurkan kuota internet gratis bagi peserta didik selama masa pandemi virus Covid-19 ini berlangsung.

Sehingga diharapkan dengan pemberian kuota internet ini meringankan serta memperlancar proses belajar peserta didik.

Baca Juga: Pandemi Belum Usai, Khofifah Buka Dua Objek Wisata di Jawa Timur

Karena sampai saat ini penyebaran virus Covid-19 masih berlangsung. Data terbaru yang di informasikan oleh Sekretariat Presiden secara langsung di YouTube pada Kamis, 27 Agustus 2020 kemarin.

Sebanyak 13 Provinsi di Indonesia masih berstatus zona merah diantaranya Maluku, Gorontalo, Jawa Barat, dan sebagainya. Seperti diberitakan jurnalsumsel.pikiran-rakyat.com sebelumnya judul "Kuota Gratis untuk Pelajar, Begini Cara Mendapatkannya".

Berdasarkan surat edaran Kemdikbud berikut cara mendapatkan kuota internet gratis selama masa pandemi Covid-19 bagi peserta didik.

Baca Juga: Subsidi Kuota Gratis Rp200 Ribu untuk ASN, Sekdaprov Jabar: Kami Tunggu Juklak Juknis Kemendagri

1. Siswa aktif tahun pelajaran 2020/2021

2. Terdata pada aplikasi Dapodik

3. Lengkapi data diri dengan menuliskan nomor telepon yang aktif.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Jurnal Sumsel PRMN

Tags

Terkini

Terpopuler