POTENSI BISNIS - Dengan tangan diborgol, Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada pagi hari.
Kedatangan Yana ke PN Bandung merupakan bagian dari sidang perkara suap terkait proyek Bandung Smart City yang mencakup pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
Dalam persidangan yang berlangsung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Yana hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut.
Saat tiba di lokasi, Yana Mulyana menggunakan mobil Toyota Inova hitam berplat merah. Nampak mengenakan rompi berwarna oranye yang bertuliskan "Tahanan KPK," Yana tampil dengan celana hitam dan kemeja putih.
Meski tangan Yana diborgol dan membawa tas kecil, ia tampak tak mengucapkan sepatah kata pun, langsung diiringi oleh petugas menuju ruang sidang.
Tidak hanya Yana, sidang yang sama juga menghadirkan dua tersangka lainnya, yakni Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, dan Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal, selaku saksi. Mereka menjadi bagian dari sidang terdakwa yang melibatkan Direktur PT SMA, Benny, Manager PT SMA, Andreas Guntoro, serta Dirut PT CIFO, Sony Setiadi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan bahwa tiga orang terdakwa tersebut telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, perbuatan mereka juga melanggar ketentuan dalam Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tiga terdakwa ini diduga memberikan suap kepada Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, serta Sekdis Dishub Kota Bandung, Khairur Rijal, dan Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan, dalam rangka memuluskan proyek pengadaan CCTV dan jaringan internet atau ISP di Kota Bandung.
Baca Juga: IKATAN CINTA Besok, 8 Agustus 2023: Beruntung Marsha Peka hingga Cepat Bantu Nino Mata-matai Devan
Sidang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan figur penting dalam pemerintahan daerah dan menyangkut kasus dugaan korupsi yang menimbulkan dampak pada pembangunan kota.***