Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Ingatkan Parpol Soal Keanggotaan

1 Agustus 2022, 14:51 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana saat Dijumpai di Kantor Bawaslu Kabupaten Bandung // PotensiBisnis.com/

POTENSI BISNIS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk tidak ikut ambil bagian dalam struktur maupun keanggotaan partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024.

Seperti diketahui, tahapan Pemilu 2024 sudah memasuki masa Pendaftaran, Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD mulai 1-14 Agustus 2022.

Mekanisme pendaftaran parpol hanya dilakukan di kantor KPU RI oleh pengurus pusat partai yang telah memiliki akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Baca Juga: Kredit Mikro BRI Tumbuh 15 Persen, Tak Goyah Diadang Tekanan Ekonomi Global

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana menyebut  bila mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) 4/2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR/DPRD Pasal 32 disebutkan keanggotaan parpol menjadi tidak memenuhi syarat apabila yang bersangkutan terbukti antara lain berstatus kepala desa.

“Selain itu, anggota TNI/Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), Penyelenggara Pemilu, kepala desa dan jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” kata Kahpiana saat dihubungi PotensiBisnis.com pada Senin 1 Agustus 2022.

Pria yang akrab disapa Kahpi ini menjelaskan berdasarkan informasi yang diterimanya saat ini masih ada sejumlah parpol yang masih melibatkan kepala desa sebagai pengurus atau anggotanya.

Oleh sebab itu, parpol  harus bisa mengantisipasi bila anggotanya berstatus seperti yang dilarang tersebut ditemukan oleh KPU maupun Bawaslu pada saat verifikasi administrasi maupun faktual.

Baca Juga: Bangga! BRI Jadi Best Company to Work for in Asia 2022 dan Most Caring Companies

Kepala desa merupakan bagian dari pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

Dengan demikian, kepala desa mempunyai peran penting dalam kedudukannya sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat.

Sebagai kepanjangan tangan negara yang dekat dengan masyarakat dan sebagai pemimpin masyarakat, kepala desa ini dilarang untuk berpolitik dalam arti menjadi pengurus partai politik.

Dasar hukum yang melarang kepala desa untuk menjadi pengurus partai politik ini terdapat dalam Pasal 29 huruf g UU Desa.

“Ada beberapa kemungkinan seorang kepala desa itu namanya masuk dalam Sipol, dengan secara sengaja yang bersangkutan memang aktif di partai atau nama yang bersangkutan dicatut oleh parpol tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata Kahpiana.

Baca Juga: Layanan Prima, BRI Raih Dua Pencapaian dalam Bank Service Excellence Monitor (BSEM) 2022

Begitu juga dengan TNI/Polri, ASN dan Penyelenggara jelas itu juga diatur undang-undang bahwa mereka dilarang aktif dan masuk dalam struktur kepengurusan maupun anggota parpol.

Sedangkan, mengenai jabatan lainnya yang dilarang itu diantaranya anggota direksi BUMN yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran BUMN.

Dalam aturan itu, anggota direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang menjadi pengurus partai politik, calon legislatif (caleg) hingga calon pimpinan kepala maupun wakil kepala daerah.

Hal yang sama juga berlaku bagi dewan pengawas, komisaris dan direksi BUMD sesuai Permendagri 37/2018 mengatur pengangkatan anggota Dewan Pengawas atau anggota Komisaris harus memenuhi syarat diantaranya ; Pasal 6 huruf k disebutkan tidak sedang menjadi pengurus parpol, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah dan/atau calon anggota legislatif.

Untuk itu, pengurus Parpol sudah semestinya tak sembarangan mendaftarkan warga sebagai anggotanya.

Baca Juga: Penyaluran KUR BRI Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Pasalnya, ada sejumlah kelompok masyarakat yang dilarang menjadi anggota Parpol.

Sesuai ketentuan Parpol harus memiliki anggota sebanyak seperseribu dari jumlah penduduk.

Pada saatnya nanti, KPU dengan diawasi Bawaslu akan melakukan verfikasi terhadap kebenaran, keabsahan dan kelengkapan dokumen persyaratan yang disampaikan.

"Nanti pada tahap verifikasi Parpol akan dilihat keabsahan data anggota masing-masing Parpol. Selain itu warga yang belum berusia 17 tahun dan belum pernah kawin pada saat Parpol melakukan pendaftaran, dan NIK tidak ditemukan pada data pemilih berkelanjutan," paparnya.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler