Penjelasan Polisi Soal Selebgram TE Tak Jadi Tersangka Meski Diduga Jual Diri Rp25 Juta Sekali Kencan

21 Desember 2021, 20:18 WIB
Ilustrasi prostitusi. Polisi memberikan alasan mengapa selebgram TE bersama WNA asal Brasil berinisial FBD tidak dijadikan tersangka. /Pixabay

POTENSI BISNIS - Polisi tidak menjadikan selebgram TE sebagai tersangka meski tertangkap basah jual diri Rp25 juta.

Polisi memberikan alasan mengapa selebgram TE bersama WNA asal Brasil berinisial FBD tidak dijadikan tersangka.

Sebagai informasin, selebgram berinisial TE diduga menjual diri sendiri pada hidung belang.

Baca Juga: Berita Persib Hari Ini: Robert Ungkap Kondisi Anak Asuhnya Jelang Liga 1 2022 dan Bek Ini Sumbang 2 Asist

Polisi dalam kasus ini menilai selebgram TE hanya sebagai korban.

Informasinya, TE mentarif diri sendiri melalui muncikari seharga Rp25 juta.

Selebgram berusia 26 tahun ini digerebek anggota Polda Jawa Tengah saat sedang berhubungan badan si satu kamar hotel berbintang di Semarang.

Baca Juga: Ikatan Cinta Malam Ini: Terbongkar! Tempat Persembunyian Ricky dan Elsa Terungkap, Nino Lapor Polisi

Selain TE, polisi juga mengamankan satu WNA asal Brasil berinisial FBD (26), yang juga sedang berhubungan badan dengan pelanggannya.

Keduanya diamankan lantaran diduga masuk jaringan prostitusi online pada Rabu, 15 Desember 2021.

“Saat penggerebekan, didapati TE yang merupakan artis Selebgram bersama seorang pria,” tutur Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro seperti dikutip dari PMJ News pada Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Tersembunyi Dalam Diri Akan Terungkap dari Gambar yang Anda Pilih

FBD, wanita asal Brasil dan TE ditangkap ketika sedang berhubungan badan.

“Petugas juga mendapatkan FBD tengah berhubungan badan (dengan) seorang pria,” bebernya.

Dalam kasus ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang ditemukan di TKP.

Ada enam kondom bekas pakai, dua unit handphone, dan uang tunai Rp13 juta yang diamankan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Rabu 22 Desember 2021: Pisces, Aquarius dan Gemini Saat Tepat untuk Melepas Masa Lajang

TE dan FBD mengaku pada polisi mendapat pelanggan dari seorang mucikari berinisial JB (42) yang kini tinggal di Bekasi Selatan.

Soal tarif, keduanya mengaku dihargai Rp25 juta dalam sekali kencan. Transaksi seks ilegal ini sudah dilangsungkan sejak 10 Desember 2021 lalu.

Sebelum mendapat layanan seks, mucikari sudah mengantongi Rp20 juta sebagai uang DP.

Sebesar Rp5 juta diberikan mucikari pada TE untuk tiket pesawat. “Untuk sisanya Rp7 juta dikuasai oleh mucikari,” ungkapnya.

Setelah itu, pada 15 Desember 2021, FBD dan TE berada di hotel untuk menemui tamu, mucikari tersebut mendapatkan komisi Rp6 juta.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler