Aturan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai dari Kawasan Wisata hingga Tol Cileunyi

20 Desember 2021, 20:13 WIB
Ilustrasi: Aturan Ganjil Genap Selama Natal dan Tahun Baru, Mulai dari Kawasan Wisata hingga Tol Cileunyi. /Engkos Kosasih/Galamedia/

POTENSI BISNIS - Selama perayaan Natal dan Tahun Baru 2022, aturan ganjil genap terbaru sudah diterbitkan Pemerintah DKI Jakarta, tertanggal 14 Desember lalu.

Kebijakan tersebut dilakukan dalam menekan tingkat mobilitas masyarakat selama libur Nataru.

Aturan ganjil genap tersebut sudah diberlakukan pada 3 tempat wisata dan 13 ruas jalan protokol.

Baca Juga: RAMALAN Kartu Tarot Besok 21 Desember 2021: Virgo, Turus, Scorpio dan Capricorn Banyak Alasan

Hal itu tertuang dalam SK Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 516 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil-Genap Pada Masa PPKM Level 1 Covid-19. Aturan tersebut berlaku hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Untuk diketahui, aturan ganjil genap di 13 ruas jalan diberlakukan pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Patut dicatat, aturan ganjil genap tidak berlaku untuk hari libur nasional. Tetapi, untuk tiga kawasan wisata akan diterapkan jalan gage pada akhir pekan di hari Jumat siang pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu malam pukul 19.00 WIB.

Baca Juga: RAMALAN Kartu Tarot Besok 21 Desember: Virgo, Leo, Libra dan Scorpio Dihantui Rasa Takut

Sebagaimana dikutip dari PMJ News, agar lebih mengetahui lebih detail terkait daftar jalan dan kawasan yang menerapkan aturan ganjil genap sesuai SK yang berlaku, cek informasinya di bawah ini:

Kawasan Wisata

Dalam SK Kadishub Nomor 516 Tahun 2021, aturan ganjil genap diberlakukan untuk 3 kawasan wisata selama libur Nataru (Natal dan Tahun Baru).

Aturan tersebut diberlakukan untuk:

1. Pintu masuk timur dan pintu masuk barat Ancol Taman Impian.

2. Pintu masuk 1 dan pintu masuk 3 Taman Mini Indonesia Indah.

3. Pintu masuk utara dan pintu masuk barat Taman Margasatwa Ragunan.

Baca Juga: Luhut Tegaskan Tak Ada Pasien Omicron Selain di Wisma Atlet

Ruas Jalan Protokol

Di samping aturan ganjil genap untuk kawasan wisata, SK Kadishub tahun 2021 juga menyebutkan 13 ruas jalan protokol yang diberlakukan aturan ganjil genap selama PPKM level 1 berlangsung, antara lain:

1. Jalan MH Thamrin.

2. Jalan Jendral Sudirman

3. Jalan Sisingamangaraja

4. Jalan Panglima Polim.

5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketikum 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Selasa 21 Desember 2021: Pisces, Libra dan Virgo Harus Jaga Keharmonisan Bersama Pasangan

6. Jalan Tomang Raya

7. Jalan jenderal S. Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto

8. Jalan Gatot Subroto

9. Jalan MT Haryono

10. Jalan HR Rasuna Said

11. Jalan DI Panjaitan

12. Jalan Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

13. Jalan Gunung Sahari

Ruas Jalan Tol

Terdapat aturan selain SK Kadishub mengenai kebijakan jalan ganjil genap yang disebutkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komis V DPR.

Budi menambahkan aturan ganjil genap juga akan diterapkan di sejumlah ruas tol di Jawa dan berlaku mulai 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Daftar ruas jalan tol yang akan menerapkan kebijakan ganjil genap mulai Senin (20/21/2021), antara lain meliputi:

1.Jalan Tol Tangerang-Merak,

2. Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong

3. Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci

4. Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler