Pemerintah Perketat Pengawasan Turis Asing yang Masuk ke Indonesia Seiring Dibukanya Bali untuk Para Wisatawan

13 Oktober 2021, 11:39 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmita. /Tangkap Layar YouTube.com / Sekretaris Presiden

POTENSI BISNIS - Pemerintah kembali memperketat pengawasan terhadap pelaku perjalanan internasional yang hendak masuk ke Indonesia.

Hal ini dilakukan seiring dengan rencana dibukanya Bali untuk para wisatawan asing besok Kamis 14 Oktober 2021.

Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, pemerintah telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh turis asing yang hendak masuk ke Indonesia.

Baca Juga: Kolaborasi BRI dan Fintech, Beri Layanan Pembayaran Mudah serta Aman pada Digital Ekosistem

Salah satu syarat yang telah ditetapkan yakni wisatawan harus dalam keadaan sehat dengan menyertakan beberapa dokumen penting terkait kesehatan.

"Dibuktikan dengan vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan, serta bukti pemesanan akomodasi karantina merupakan bukti bahwa orang yang masuk benar-benar sehat," ujar Wiku Adisasmito dikutip PotensiBisnis.com dari PMJ News, Rabu 13 Oktober 2021.

Dalam prosesnya pemerintah akan dibantu oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Satgas Covid-19 untuk mengawasi para turis asing dengan melakukan pengecekan administratif beserta pelaksanaan proses karantina.

Baca Juga: Prediksi IHSG Hari Ini, Dibuka Pagi Naik 0,4 Persen

"Diawasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan dan Satgas Covid-19 daerah setempat," Ujar Wiku Adisasmito.

Selanjutnya, menjelang pembukaan Bali untuk wisatawan manacanegara, pemerintah menetapkan hanya 18 negara saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Mengenai aturan 18 negara tersebut tidak dijelaskan secara rinci lantaran akan dituangkan dalam surat edaran resmi.

Baca Juga: Saham Asia Cemas di Tengah Kekhawatiran Inflasi Tinggi

Meskipun demikian, terdapat sejumlah bocoran terkait 18 negara tersebut salah satunya mengenai negara yang berada pada level 1 dan 2.

Menurut Wiku, negara dengan level 1 merupakan negara dengan jumlah kasus konfirmasi kurang dari 20 per 100 ribu penduduk, dengan positivity rate kurang dari 5 persen.

“Sementara, negara level 2 atau disebut risiko sedang merupakan negara dengan jumlah kasus konfirmasi antara 20 sampai dengan 50 per 100 ribu penduduk dengan positivity rate kurang dari 5 persen,” jelas Wiku.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler