Singgung WHO, Luhut Ungkap Alasan Perpanjang PPKM Darurat, Presiden Jokowi Minta Sosio-ekonomi

25 Juli 2021, 21:26 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait alasan PPKM Darurat diperpanjang. /instagram.com/luhut.pandjaitan/

POTENSI BISNIS - Mengapa PPKM Darurat diperpanjang dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021?

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan buka suara terkait alasan PPKM Darurat diperpanjang.

Luhut bahkan mengungkap alasan Presiden Joko Widodo alias Jokowi memperpanjang PPKM di masa Pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Detik-detik Sejoli Buang Bayi, Avanza Pelat Z Jadi Saksi Bisu, Netizen: Biadab, Mau Enaknya aja

Menko Luhut mengatakan, satu di antara pertimbangan Presiden Jokowi perpanjang PPKM adalah sosio-ekonomi.

Meski begitu, Luhut juga menyebit terkait kesehatan tetap jadi pertimbangan Jokowi dalam penanganan Covid-19.

Dalam pemparan tersebut, Luhut menjelaskan sejumlah faktor yang jadi pertimbangan pemerintah memperpanjang PPKM, mulai dari level 3 dan 4.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini 26 Juli - 01 Agustus 2021: Taurus, Libra dan Cancer Tetap Harmonis

Dia mengatakan ada 3 faktor utama yang jadi landasan memperpanjang pemberlakuan PPKM level 4 dan 3.

"Dikaji berdasarkan 3 faktor utama, yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan WHO, dan indikator ketiga sosio-ekonomi masyarakat," kata Luhut dalam konferensi pers virtual pada Minggu, 25 Juli 2021 malam.

Ketiga indikator tersebut menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam mengambil sikap memperpanjang kebijakan PPKM level 4.

Baca Juga: Ibunda Amanda Manopo Meninggal Dunia, Sang Manajer: Rest in Love Mami, Aku Akan Jagain Manda Sampai Kapanpun

Kebijakan tersebut akan dimulai dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sementara dari tiga indikator tersebut, kata Luhut, Presiden Jokowi sangat memberikan perhatian pada konidisi sosio-ekonomi masyarakat.

"Presiden menekankan betul kondisi sosio-ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat 3 indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.

Presiden Jokowi beri penetapan

Presiden Jokowi memberikan informasi perkembangan PPKM. Dia mengatakan, PPKM diperpanjang dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.

Namun, dia menyebut PPKM akan menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.

Sejumlah hal jadi pertimbangan, di antaranya keberlangsungan pasar yang menjual kebutuhan pokok.

Proses tersebut, kata Jokowi, diperbolehkan buka seperti bisa, dengan menjalankan protokol kesehatan.

"Pedagang kaki lima, toko klontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 21.00," ujarnya, sebagaimana dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden.

Selain itu, jenis usaha di tempat usaha di terbuka diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan waktu pengunjung 20 menit.

Jokowi lantas meminta para menteri terkait untuk bekerja maksimal di PPKM level 4 ini guna membantu rakyat.

"Kepada menteri terkait segera melakukan langkah maksimal," ujarnya.

Usaha-usaha tersebut seperti menyediakan obat, makanan, dan konsultasi dokter untuk isolasi mandiri.

Jokowi juga mengingatkan untuk terus menekan angka kematian akibat Covid-19.

"Untuk itu saya memerintahkan testing, tracing bisa ditingkatkan lebih tinggi dan respon treatment yang tepat meningkatkan angka kesembuhan," katanya.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler