Login sscasn.bkn.go.id Daftar CPNS 2021 dan PPPK, Berikut Persyaratan Dokumen Lengkap hingga Jadwal

30 Juni 2021, 12:27 WIB
pendaftaran CPNS 2021 dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) guru dan nonguru /ANTARA/Adiwinata Solihin

POTENSI BISNIS - Pendaftaran CPNS 2021 telah diumumkan secara dibuka untuk seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) pada Selasa, 29 Juni 2021.

Seleksi CPNS 2021 dibuka, yang diumumkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk penerimaan CASN tahun ini yakni meliputi penerimaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Baca Juga: Cara Daftar CPNS 2021 dan PPPK Via sscasn.bkn.go.id, Ini Syarat Lengkapnya

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman mengatakan, pendaftaran seleksi CPNS 2021 dan PPPK akan dibuka mulai hari ini 30 Juni 2021.

"Begitu kami mengumumkan pada 30 Juni. Maka sekaligus bisa dibuka pendaftaran. Pendaftaran menurut PP itu harus dibuka sekurang-sekurangnya minggu kalender," kata Suherman, dalam konferensi virtual, pada Selasa, 29 Juni 2021.

Simak persyarata umum yang harus dipenuhi saat melakukan pendaftaran CPNS 2021;

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK Segera Dibuka, Informasi Lengkap Simak Berikut Ini

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun saat mendaftar.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian RI.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI.

6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

7. Tidak menjadi anggota atau pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.

11. Persyaratan lain sesuai kebutuhan setiap instansi yang dilamar.

Dokumen yang harus dilengkap untuk melakukan pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK di antaranya;

1. Scan Pasfoto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file/JPeg/jpg

2. Scan KTP maksimal 200 kb tipe sama di dengan pasfoto.

3. Scan Surat Lamwan maksimal 300 kb dengan file PDf.

4. Scan Ijazah + serdik/STR maksimal 800 kb jenis file PDf.

5. Scan Transkrip Nilai maksimal 500 kn jenis file PDf.

6. Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 kb jenis file PDf.

7. Scan Swafoto maksimal 200 kb jenis file Jpeg/jpg.

Pelamar harus memastikan kalau ukuran file dan jenis file yang akan diunggah tidak melebihi dari kapasitas masing-masing dokumen sebagai persyaratan.

Apabila melebihi dari batas ukuran tersebut, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Agar proses nunggah lebih cepat, Anda perlu memastikan riwayat mesin pencarian Anda cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil.

Berkas fisik untuk seleksi admin tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi.

Untuk itu pelamar juga perlu memperhatikan pengumuman dari masing-masing instansi. Pendaftaran hanya dilakukan di laman https://sscasn.bkn.go.id.

Jadwal seleksi CPNS 2021 dan PPPK, Suherman menjelaskan seleksi akan dilakukan hanya dalam 3 sesi per hari.

"Kalau di masa normal, penerimaan seleksi bisa dilakukan lima sesi per hari, maka di masa pandemi ini kita akan melaksanakannya hanya di tiga sesi di titik lokasi yang sudah diatur sedemikian rupa, sehingga mengurangi risiko penyebaran Covid-19," kata dia.

Berikut ini jadwal lengkap seleksi CASN 2021:

Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni-14 Juli 2021

Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni-21 Juli 2021

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28-29 Juli 2021

Masa sanggah: 30 Juli-1 Agustus 2021

Jawab sanggah: 30 Juli-8 Agustus 2021

Pengumuman pasca sanggah: 9 Agustus 2021

Pelaksanaan SKD: 25 Agustus-4 Oktober 2021

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Non-guru:

Setelah pelaksanaan SKD selesai di masing-masing titik Pengumuman hasil SKD: 17-18 Oktober 2021

Persiapan pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

Pelaksanaan SKB: 19 Oktober-1 November 2021

Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK Non-guru: 15-17 Desember 2021

Pengumuman kelulusan: 18-19 Desember 2021

Masa sanggah: 20-22 Desember 2021

Jawab sanggah: 20-29 Desember 2021

Pengumuman pasca sanggah: 30-31 Desember 2021

Pengisian DRH: 1-18 Januari 2022

Usul penetapan NIP/NI PPPK: 19 Januari-18 Februari 2022.***

Editor: Pipin L Hakim

Tags

Terkini

Terpopuler