Terkait Kasus Video Syur Gisel 19 Detik, Dua Terdakwa Penyebar Ini Divonis

8 Juni 2021, 14:22 WIB
Kolase foto Gisella Anastasia alias Gisel dan MYD alias Michael Yukinobu De Fretes /Instagram/ @gisel_la dan @michaelyukinobudifretes_real

 

POTENSI BISNIS - Kasus video syur artis sekaligus penyanyi Gisela Anastasia alias Gisel memasuki babak baru.

Diketahui sebelumnya, video syur Gisel dengan pasangannya Michael Yukinobu Defretes atau MYD sempat viral di dunia maya.

Atas kasusnya tersebut, kini pihak kepolisian menetapkan dua terdakwa yang menyebarkan video tersebut bernama Nurfajar dan Priyo Pambudi dituntut 1 tahun penjara. Hal ini karena keduanya dianggap meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Klarifikasi Panggil Kuda dengan Sebutan Aisyah, Gisel: Mohon Maaf, Biar Clear Ya

Keduanya juga mendapat hal yang meringankan, yakni karena keduanya adalah sebagai tulang punggung keluarganya.

Sebagaimana dikutip dari PMJ News, tuntutan JPU yakni pidana 1 tahun dengan denda sebesar 50 Juta Rupiah subside 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," terlihat di SIPP PN Jaksel.

Baca Juga: Undang MYD ke Hotel, Gisel Akui Terpengaruh Hal Ini hingga Rekam Video Intim Tersebut

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang cInformasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).

Tuntutan dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, Selasa 8 Juni 2021 diagendakan pleidoi dari kedua terdakwa.

Diketahui Gisella Anastasia mengakui bahwa video syur yang viral di media sosial bersama pria berinisial MYD, memang video mereka berdua.

Baca Juga: Kabar Rujuk Gisel dan Gading Marten Kian Santer, Wijin: Aku Gak Denger, Gak Bisa Ngomong Juga

Dengan pengakuan itu, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka. Kendati begitu, Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Gisel dan MYD.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri kenapa tidak melakukan penahanan terhadap Gisel.

Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 Ayat (1) memang bisa dilakukan penahanan bila menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler