PSBB Proporsional Jawa Barat Kembali Diperpanjang, Ini Alasannya

24 Mei 2021, 11:00 WIB
Gubenur Jawa Barat, Ridwan Kamil. PSBB Proporsional Kembali Diperpanjang hingga 31 Mei 2021 di Wilayah Jabar. /Tangkapan Layar Twitter.com/@humasjabar/

POTENSI BISNIS - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di Jawa Barat kembali diperpanjang.

Sebelumnya, PSBB Proporsional di Jawa Barat sendiri berakhir pada Senin, 17 Mei 2021.

Kini, PSBB Proporsional di Jawa Barat akan diperpanjang hingga Senin, 31 Mei 2021.

Baca Juga: CEK FAKTA: Dikabarkan PSBB Jawa dan Bali Diperpanjang hingga 28 Maret 2021, Ini Penjelasannya

Sebagaimana perpanjangan PSSB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar.

Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin, 17 Mei 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad menyampaikan, jika keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021.

Baca Juga: Pesan Moral yang Disampaikan Drama Korea Vincenzo, Belajar Hadapi Penyesalan dengan Kenali Diri Sendiri

"Yang mana isinya mengenai Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," kata dia, pada Senin, 24 Mei 2021, dikutip dari Jabarprov.go.id.

"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian Covid-19," ujar Daud.

Menurut Daud, saat PSBB Proporsional masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pemerintah Didesak Mempercepat Pembentukan Ekosistem Digital UMKM

"Karena hal ini sangat penting, agar penyebaran Covid-19 bisa terjadi dengan baik," ujarnya.

Daud menjelaskan, sudah banyak bukti yang menunjukkan penerapan protokol kesehatan efektif untuk mencegah penularan Covid-19.

"Masyarakat wajib menerapkan ketentuan PSBB secara proporsional. Masyarakat harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penularan Covid-19.

Karena masyarakat dan pemerintah menjadi garda paling depan menangani pandemi. Jika protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, pihaknya berkeyakinan pengendalian Covid-19 dan pemulihan ekonomi di Jawa Barat dapat berjalan bersamaan," lanjutnya.

Daud menegaskan, kepada masyarakat yang ingin beraktivitas di luar, harus memperhatikan terlebih dahulu kondisi kesehatannya.

"Jika suhu tubuh tinggi dan kondisi badan tidak enak, masyarakat harus memeriksakan kesehatan dan diam di rumah," kata Daud menjelaskan.

"Mari sayangi diri sendiri dengan rutin mengecek kondisi tubuh. Dengan begitu, kita juga akan melindungi keluarga, orang-orang, dan masyarakat di lingkungan kita," ujarnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Jabarprov.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler