Lakukan Hal Terlarang, Pria Ini Diintai Polisi Malam-malam hingga Digerebek dalam Kondisi Memalukan

19 April 2021, 21:52 WIB
Ilustrasi. Seorang Pengedar narkoba Diamankan Polisi di Cengkareng, Kombes Yusri: Bukti Empat Klip Besar Sabu 250 gram. /pixabay/4711018

POTENSI BISNIS - Memalukan, saat bulan Ramadhan, seorang pria malah bikin resah dan memalukan dengan mengedarkan narkoba.

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan pria tersebut yang diduga pengedar narkoba berinisial FR di Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

Pelaku diamankan petugas dengan barang bukti empat klip besar sabu-sabu seberat sekitar 250 gram.

Baca Juga: Chord Lirik Lagu Renegades ONE OK ROCK 2021, Soundtrack Film Roruni Kenshin 'The Final'

Baca Juga: Ada Aurel di Kamar Tidur, Atta Ceritakan Sering Lakukan Hal Ini hingga Terjatuh dari Ranjang

"(Ditresnarkoba Polda Metro Jaya) berhasil mengamankan satu orang berinisial FR dengan barang bukti empat klip besar sabu-sabu seberat sekitar 250 gram," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin, 19 April 2021 dikutip dari Antara.

Peristiwa penangkapan FR bermula dari laporan masyarakat yang mengaku resah karena tersangka kerap melakukan transaksi.

Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan FR pada 5 April 2021 lalu di Kapuk Raya, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Berawal dari laporan masyarakat kepada penyidik kepolisian bahwa ada seseorang di Kapuk, FR alias R sering melakukan transaksi narkotika, kemudian dilakukan pengintaian dan berhasil diamankan di daerah Kapuk Raya," ia menambahkan.

Lebih lanjut dikatakan Yusri, menurut pengakuan tersangka, FR diperintah untuk mengedarkan narkoba oleh seorang berinisial PY.

"FR ini mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial PY karena yang bersangkutan ini mendapat upah dari PY," pungkasnya.

Kendati demikian, pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan perkara tersebut.

Selain itu Yusri juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap PY dan membongkar seluruh jaringannya.

Atas perbuatannya, FR dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler