Baznas Umumkan Nominal Zakat Fitrah Ramadhan 1442 H

3 April 2021, 08:20 WIB
Nominal zakat fitrah Ramadhan 1442 telah ditentukan oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Tangerang /Baznas/Baznas.go.id

POTENSI BISNIS – Nominal zakat fitrah Ramadhan 1442 telah ditentukan oleh Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kota Tangerang.

Penentuan nominal ini merujuk pada harga beras per kilogramnya.

Harga beras yang disetarakan dengan mata uang rupiah senia Rp14 ribu per kilogram atau Rp10 ribu per liter.

Baca Juga: Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah Nyaris Gagal Nikah karena Hal Ini

Sehingga Baznas menetapkan nominal zakat fitrah sebesar Rp35 ribu per-orang.

Ketua Baznas Kota Tangerang, HM Aslie Elhusyairy dalam keterangannya pada Jumat 2 April 2021 menyebutkan penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan hasil koordinasi bersama MUI Kota Tangerang, Kemenag.

Selain itu, juga dengan Pengadilan Agama dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, nominal zakat fitrah tahun ini terbilang lebih rendah atau mengalami penurunan, karena sebelumnya ialah sebesar Rp40 ribu per orang.

"Karena tahun ini ada pandemi dan menyebabkan adanya perubahan kondisi ekonomi maka dilakukan penyesuaian," katanya, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Bersama Ketua RW, Densus 88 Lakukan Penggeledahan Rumah Terduga Teroris di Surabaya

Menurut penjelasan HM Aslie, pandemi yang sedang melanda Indonesia menjadi faktor turunya nominal zakat fitrah.

Kesulitan ekonomi yang terjadi akibat pandemi bukan hanya dialami masyarakat yang berekonomi lemah namun lapisan menengah pun terdampak.

Seperti yang kita ketahui, zakat fitrah diukur berdasarkan makanan pokok, umumnya beras yang dikonsumsi sehari-hari dengan takaran minimal 2,5 kilogram atau 3,5 liter setiap jiwa.

Lalu, sesuai ketentuan syariat Islam, pemberi zakat dapat menyerahkan zakat fitrah kepada amil atau pengurus zakat dalam bentuk uang.

"Semisal, ya kalau muzaki sehari-harinya mengonsumsi beras dengan harga Rp12.000 per liter berarti zakat fitrahnya jika dalam bentuk uang Rp42.000,” katanya.

“Menyesuaikan saja dengan kebiasaan konsumsi beras sehari-hari. Oleh karena itu kita memberikan catatan khusus dalam selebaran maupun di lembar kupon zakat,” sambungnya.

Dengan adanya penetapan besaran uang zakat fitrah, HM Aslie berharap ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat Kota Tangerang yang membayar zakat fitrah menggunakan uang.

Dia juga mengatakan setelah penetapan besaran zakat fitrah ini diputuskan, pihaknya akan menyebarkan kupon zakat fitrah.

Kupon ini akan disebar melalui unit pengumpul zakat (UPZ) yang berada di wilayah Kota Tangerang.

Selain itu, Aslie menyarankan agar kaum Muslimin membayarkan zakat fitrah melalui masjid-masjid terdekat atau UPZ sejak awal Ramadhan.

Baca Juga: Chelsea Bertekad Rekrut Sergio Aguero Usai Hengkang dari Manchester City

Hal ini dilakukan agar zakat cepat disalurkan sehingga akan sangat bermanfaat bagi masyarakat tidak mampu dan yang terkena dampak Covid-19.

“Nanti kita akan sebar kupon zakat fitrah ke UPZ-UPZ setempat, kita berharap masyarakat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadhan. Sehingga dapat kita salurkan pada minggu ketiga Ramadhan,” katanya.

Terkait dengan Ramadhan 1442 Hijriah, sebagai informasi, sidang isbat akan segera dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Dirjen Bimas Islam secara daring maupun luring pada Kamis 12 April 2021, dengan menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler