Soal Larangan Mudik 2021, Kemenhub Siapkan Aturan Khusus untuk Kendalikan Transportasi

30 Maret 2021, 11:57 WIB
Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi imbas larangan mudik 2021. /ANTARA/Adimas Raditya/

POTENSI BISNIS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menyiapkan regulasi terkait pelarangan mudik lebaran 2021, setelah diumumkan Jumat, 26 Maret 2021.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tengah menyusun sejumlah aturan atau pengendalian transportasi setelah diumumkan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy, pada 26 Maret 2021.

"Kementerian Perhubungan mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri. Sebagai tindak lanjutnya, saat ini kami tengah menyusun aturan pengendalian transportasi yang melibatkan berbagai pihak," kata Budi Karya seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA

Baca Juga: Amalan agar Hati Ikhlas dan Perasaan Tenang di Bulan Ramadhan

Budi menyebutkan penyusunan aturan tersebut akan berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait khususnya Satgas Penanganan Covid 19, Kementerian Kesehatan, Pemerintah Daerah dan TNI/Polri.

Kemenhub juga akan merujuk pada survei masyarakat mengenai pergerakan atau perjalanan pada masa Idul Fitri di bulan maret 2021, yang dilakukan oleh Balitbang Kemenhub dan bekerjasama dengan Institut Teknologi Bandung dan lembaga media.

Survei tersebut akan diikuti oleh 61.998 responden yang berprofesi sebagai karyawan swasta 25,9 persen, sisanya PNS, Mahasiswa, BUMN, Wiraswasta, Ibu Rumah Tangga dan lainnya.

Dan merujuk pada hasil survei tersebut, jika mudik dilarang sekitar 89 persen masyarakat tidak akan mudik, dan sisanya 11 persen-nya akan tetap melakukan mudik atau liburan.

Budi pun menyebut Kemenhub memperkirakan potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan pemudik terbanyak Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen dan Jawa Timur 14 persen.

Baca Juga: Pasca Teror Bom di Makasar, Densus 88 Tangkap 13 Pelaku Terduga Teroris di Empat Provinsi

Kemenhub pun meminta masukan dari berbagai pihak termasuk dari pengamat transportasi, sosiolog dan stakeholders lainnya.

Masukan tersebut, menurut Budi akan menjadi bahan pertimbangan Kemenhub dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksi jika terjadi pelanggaran.

“Kemenhub selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi COVID-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan Surat Edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang. Selain itu juga melakukan pengawasan di lapangan bekerja sama dengan Satgas Covid 19, Kemenkes, Pemda dan TNI Polri," kata Budi.***

Editor: Rahman Agussalim

Tags

Terkini

Terpopuler