Pemerintah akan Berikan Angpau bagi para Jomblo yang Menikah Tahun 2021, Ini Penjelasannya

9 Maret 2021, 13:18 WIB
Ilustrasi bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di tahun 2021 ini pemerintah berencana berikan bantuan lewat Menko PMK Muhadjir Effendy.* /Pixabay/8090666


POTENSI BISNIS - Bagi Anda yang akan mengakhiri masa lajang atau menikah di tahun 2021 sebaiknya gunakan kesempatan kabar baik ini.

Melalui program pemerintah bekerja sama antara lintas kementerian atau lembaga negara, akan mengimplementasikan program Kartu Prakerja bagi Calon Pengantin (Catin).

Hal itu sebagaimana arahan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca Juga: Pedangdut Cita Citata akan Dipanggil KPK saat Persidangan Kasus Korupsi Bansos

Pemerintah ingin mencegah munculnya keluarga miskin baru sehingga dianggap penting mewujudkan program Kartu Prakerja bagi Calon pengantin.

Berdasarkan data jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 9,78 persen atau meningkat 0,56 persen poin dari September yang berjumlah 24,79 juta orang atau 9,22 persen

Sedangkan jumlah angkatan kerja di Indonesia saat ini sebanyak 138,22 juta orang dengan jumlah pengangguran 9,77 juta orang 7,07 persen.

Baca Juga: Fakta Menarik Isra Miraj dari Perjalanan Satu Malam Nabi hingga Berhasil Melewati Ujian Ini

“Kartu Prakerja ini merupakan jenis bantuan dari pemerintah untuk calon pengantin yang ingin menikah. Harapannya setelah menikah mereka akan mempunyai kehidupan ekonomi yang baik sehingga tidak lahir keluarga miskin baru,” ujar Sesmenko PMK Y.B Satya

Sananugraha saat membuka Rapat Koordinasi Usulan Kartu Prakerja Bagi Calon Keluarga Baru yang dikutip PotensiBisnis.com dari laman Kemenko PMK.

Menurut pria yang akrab disapa Sani tersebut, percepatan implementasi Kartu Prakerja bagi calon pengantin dapat diawali dengan mencari daerah yang akan dijadikan pilot project.

Baca Juga: Kisah Isra Miraj Mengingatkan Awal Mulanya Kewajiban Sholat 5 Waktu bagi Umat Muslim

Misalkan daerah dengan tingkat kemiskinan tinggi atau angka pengangguran yang tinggi akibat terdampak Covid-19 dan belum tersentuh bantuan pemerintah baik reguler maupun non reguler.

Di samping itu juga harus dilakukan integrasi dan sinkronisasi data catin tergolong miskin yang ada di Kementerian Sosial, Kementerian Agama, maupun Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

“Bila diperlukan misalnya Perpres, Permen, atau surat edaran bersama sebagai aspek legal maka ini harus disiapkan agar yang menjadi amanat dari Pak Menko terkait Kartu Prakerja bagi catin bisa segera diimplementasikan,” ungkapnya.

Baca Juga: Nelayan Terombang-ambing Semalam di Tengah Lautan, Kini Berhasil Ditemukan dengan Kondisi Seperti Ini

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Femmy Eka Kartika Putri menyatakan bahwa program Kartu Prakerja bagi catin diharapkan bisa menjadi solusi untuk mencegah lahirnya keluarga miskin baru.

Terlebih mengantisipasi agar kemudian calon pengantin perempuan yang akan menjadi ibu tidak melahirkan generasi stunting di masa depan.

“Kita harus meyakini kalau kondisi ekonomi sudah baik, anak usia dini mendapatkan nutrisi yang baik, mereka akan tumbuh menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.

Maka itu, penting juga bagi kita untuk membekali calon pengantin dengan pengetahuan mengenai kesehatan reproduksi, selain pemahaman agama dan pelatihan ekonomi melalui bimbingan pranikah,” tutur Femmy.

Ia pun menginstruksikan kepada kementerian dan lembaga terkait agar dapat menyiapkan hal-hal yang diperlukan untuk mempercepat implementasi dari program Kartu Prakerja bagi catin.

Termasuk, mendorong terbitnya berbagai peraturan yang akan dijadikan sebagai payung hukum serta prosedur teknis mulai dari pendaftaran Kartu Prakerja bagi catin baik melalui daring maupun luring.

Untuk diketahui, berdasarkan laporan perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk semester I tahun 2021 dengan total kuota sebanyak 2,7 juta orang.

Namun demi pemerataan, satu kepala keluarga (KK) maksimal hanya dua orang penerima Kartu Prakerja.

Sementara, telah ada dasar hukum untuk pendaftaran Kartu Prakerja yang akan dilakukan secara luring yaitu Perpres 76/2020 dan turunan Permenko 11/2020 dan Permenker 17/2020.

Dengan demikian, untuk proses pendaftaran telah bisa dilakukan tidak hanya secara daring, tetapi juga secara luring.

“Lalu apakah akan ada jalur khusus bagi catin untuk menerima Kartu Prakerja, ini yang harus terus kita persiapkan bersama.

Datanya harus valid dan tentunya ini perlu kerja keras dari kita (pemerintah) semua agar ini bisa segera terimplementasi,” ujar Femmy.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler