Tanpa Ribet, Ini Syarat Anda Bisa Langsung Ikut Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 12

22 Februari 2021, 10:50 WIB
pihak Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja pada Minggu, 21 Februari 2021, sudah menginformasikan untuk mengaktifkan kembali fitur pembuatan akun. /Antara/Moch Asim/Dok/PotensiBisnis.com.

POTENSI BISNIS - Hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12. Namun, yang terbaru, pihak Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja pada Minggu, 21 Februari 2021, sudah menginformasikan untuk mengaktifkan kembali fitur pembuatan akun.

Jadi, saat ini yang ingin mendaftar program Kartu Prakerja hanya baru bisa membuat akun terlebih dahulu sebagai syarat untuk daftar Kartu Prakerja.

Pada unggahan akun Instagram @prakerja.go.id, PMO menuliskan, masyarakat tinggal mengikuti seleksi Kartu Presiden jika sudah memiliki akun.

Baca Juga: PT KAI Batalkan Perjalanan dari dan Menuju Jakarta, Ini Cara agar Uang Tiket 100 Persen Kembali

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu menerangkan untuk membuat akun bisa dilakukan di situs Kartu Prakerja, www.prakerja.go.id mulai Minggu, 21 Februari 2021.

Nah, hingga saat ini belum diumumkan pendaftaran Kartu Prakerja karena panitia masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja (KCK) terkait kelangsungan program pada tahun 2021.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Sebut Zaman Ahok Juga Banjir: Mengapa Netizen Tak Seriuh Ini Ribut Berkomentar

"Pembukaan gelombang 12 akan akan diumumkan setelah keputusan dari KCK," katanya.

Informasi, syarat calon penerima program:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Minimal berusia 18 tahun

3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: Nasib Kepsek di Purwakarta yang Khilfaf Selingkuhi Stafnya, Awalnya Parkir Motor di Kebun, AkhirnyaTragis

4. Pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK

5. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.

6. Bukan merupakan pejabat negara, DPRD, ASN, TNI/Polri, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler