PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan, Pemerintah Perketat Aturan di Libur Natal dan Tahun Baru

17 Desember 2020, 13:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /PMJ News

POTENSIBISNIS – Menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru, Gubernur DKI Anies Baswedan membatasi operasional pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe di Jakarta.

Dia membatasi waktu operasi dari tempat-tempat tersebut hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Dikutip Potensibisnis.com dari PMJ News, aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Baca Juga: Pejabat Sukanya 'Disuapin' Mata Uang Asing, Terbaru KPK Sikat Tumpukan Dolar

Dijelaskan dalam ingub di poin 13, yaitu mengenai pembatasan jam operasional kafe, rumah makan, hingga bioskop. Jam operasional paling lama adalah pukul 21.00 WIB.

Sementara aturan untuk mal ditutup pukul 19.00 WIB berlaku pada hari cuti bersama, libur nasional, dan akhir pekan setelahnya.

"Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai 27 Desember 2020 dan tanggal 31 Desember 2020 sampai 3 Januari 2021, batasan jam operasional paling lama sampai pukul 19.00 WIB. Khusus bioskop jadwal tayang terakhir pukul 19.00 WIB," ujar Anies dalam Ingub.

Baca Juga: Raisa Andriana Masuk Daftar 100 Selebriti Asia-Pasifik Paling Berpengaruh Selama 2020

Tidak hanya jam operasional saja yang dikurangi, namun Anies juga mengurangi jumlah kapasitas pengunjung juga dibatasi 50 persen dari total kapasitas.

Selain itu, dalam pengetatan libur akhir tahun ini Anies juga menutup sejumlah tempat wisata di Jakarta pada 31 Desember 2020, sesuai dengan aturana dalam ingub di poin 13.

Namun, bila dilihat ke pengunguman sebelumnya, meskipun ada batasan-batasan dari segi jam operasional dan kapasitas pengunjung, PSBB pada tanggal-tanggal libur Natal dan Tahun Baru tidaklah ada.

Baca Juga: Setelah Hitung Kas Negara, Presiden Jokowi Ubah Skema Distribusi Vaksin Covid-19

Diketahui sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi.

"Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020," kata Anies dalam keterangan tertulis, Minggu 6 Desember 2020.

Anies mengatakan pihaknya akan melakukan darurat PSBB bila dinyatakan adanya peningkatan kasus Covid-19.

Menurutnya, perpanjangan PSBB juga berdasarkan data epidemiologis selama dua pekan terakhir.

"Kondisi wabah Covid-19 DKI Jakarta masih terkendali. Kami sampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang selama 9 bulan terakhir senantiasa disiplin dalam menegakkan protokol kesehatan," katanya.

Sebagai masyarakat kita harus membantu pemerintah dalam mengatasi pandemi ini, salah satunya adalah dengan mematuhi aturan-aturan yang ada.

Namun, terlepas dari aturan-aturan pemerintah dalam mengatasi wabah ini dengan menerapkan PSBB atau pun  pembatasan yang ketat, ada baiknya kita sebagai masyarakat juga lebih sadar  diri dalam menjaga diri di masa pandemi ini***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler