TERUNGKAP! Penahanan Habib Rizieq Ternyata Sudah Direncanakan, Ini Penjelasan Polisi

13 Desember 2020, 11:05 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab resmi ditahan Minggu 13 Desember 2020 dinihari /Antara foto/

POTENSIBISNIS - Polisi akhirnya mengungkap penahanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab setelah status saksi naik menjadi tersangka.

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), sebelum ditahan mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB, untuk memenuhi proses pemeriksaan sebagai tersangka.

HRS diperiksa pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Ini Pasal yang Menjeratnya

Dalam keterangannya, seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com, polisi akan langsung menangkap Habib Rizieq Shihab (HRS) setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka di Polda Metro Jaya.

"Kita akan periksa yang bersangkutan sebagai tersangka dan kemudian kita akan lakukan penangkapan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Kemudian mengenai apakah HRS akan langsung ditahan, Yusril Mengatakan hal itu akan menjadi kewenangan penyidik.

Baca Juga: Anak Buah SBY Diancam Dibunuh di Depan Anak Istri, Andi Arief: Malah Saya yang Diperiksa Polisi

"Nanti upayamasalah penahanan adalah upaya dari penyidik," ujar Yusri Yunus, sebagaimana dikutip dari Antara.

Benar saja apa yang direncanakan polisi. HRS akhirnya resmi ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan tersebut dilakukan usai Imam Besar FPI tersebut mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020 bersama kuasa hukumnya guna menjalani pemeriksaan.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan melakukan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab.

Alasan (penahanan, red) ada dua yakni objektif dan subjektif,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta pada Minggu, 13 Desember 2020 dini hari WIB, sebagaimana dikutip dari PMJ News.

“Alasan objektif karena ancaman penjaranya lebih dari lima tahun,” ujar Argo menerangkan.

“Untuk alasan subjektif agar tersangka tidak lari, kedua tidak menghilangkan barang bukti, ketiga tidak mengulangi perbuatannya,” katanya menambahkan.

Di samping itu, Argo menerangkan bahwa Penyidik memberi 84 pertanyaan.

“Penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) mulai 11.30 WIB,” katanya.

Proses pemeriksaan, menurutnya berlangsung hingga pukul 22.00 WIB.

Setelah itu, proses masuk ke Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hingga Habib Rizieq Shihab keluar sekira pukul 00.23 WIB.

Siap dengan berbagai kemungkinan

Sebelumnya, Kuasa Hukum HRS, Aziz Yanuar, menyebutkan bahwa kliennya siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan, Sabtu.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," ujar Aziz di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.

Aziz Yanuar mengaku pihaknya juga telah siap mendukung HRS jika penahanan harus dijalani oleh kliennya itu.

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak HRS dan juga tim kuasa hukum," ujar Aziz.

Umumkan datang ke Polda Metro

Seperti diketahui, HRS pada Sabtu dini hari mengumumkan dirinya merencanakan untuk datang ke Polda Metro Jaya menjalani pemeriksaan.

"Pada malam ini (Jumat) saya umumkan untuk seluruh anak bangsa, InsyaAllah, besok hari Sabtu tanggal 12 Desember 2020 di pagi hari saya bersama pengacara akan datang ke Polda Metro Jaya, Insya Allah," kataHRS dalam video yang diunggah di kanal YouTube Front TV.

HRS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya Dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Tags

Terkini

Terpopuler