Bukan Hanya Langgar Prokes Covid-19, Pilkada Malaka Picu Tawuran Antarpendukung

29 November 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi tawuran dan bentrok. Di tengah upaya menekan angka Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada), justru malah terjadi aksi saling serang di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT). /pikiran rakyat/

POTENSIBISNIS - Di tengah upaya menekan angka Covid-19 dengan penerapan protokol kesehatan (prokes) saat rangkaian pemilihan kepala daerah (Pilkada), justru malah terjadi aksi saling serang di Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Aksi massa para calon kepala daerah itu bentrok. Beruntung polisi bisa meredam aksi tersebut hingga tak meluas.

Kepolisian Resor Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengamankan 13 orang terkait tawuran antarpendukung pasangan calon Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Malaka.

Baca Juga: MUI Cium Upaya Adu Domba di Sigi, Habib Ali Minta Tak Sebar Foto dan Video Kekerasan pada Korban

Belasan orang sudah diamankan di Malaka dengan barang bukti belasan senjata tajam.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol, Johannes Bangun kepada wartawan, di Kupang, Sabtu, mengatakan bahwa belasan orang saat diamankan itu membawa belasan senjata tajam.

Selain senjata tajam, polisi juga menemukan puluhan batu yang akan digunakan untuk melaksanakan tawuran antarsimpantisan dua pasangan calon di kabupaten itu.

Baca Juga: GP Ansor 'Mengelegar' Segera Sapu Bersih Teroris Mengatasnamakan Agama, Cium Aksi Terorisme di Sigi

"Mereka yang tawuran itu adalah simpatisan masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati," katanya.

Mantan Kapolres Kupang Kota itu menambahkan, saat ini 13 orang tersebut beserta barang bukti, seperti senjata tajam dan kendaraan yang digunakan sementara ditahan di Mapolres Malaka guna proses hukum lebih lanjut.

Tawuran terjadi di Jembatan Benanai, Desa Haitimuk mengakibatkan gangguan kamtibmas di wilayah itu.

"Kita apresiasi Polres Malaka yang dengan kesiapannya berhasil meredam situasi dan mengamankan mereka," kata dia.

Adapun inisial para terduga pelaku, yakni: YL (21), DS (20), GS (22), DS (20), OB (25), SK (17), KM (21), ADC (17), HL (18), RA (20), SNL (21), SM (20) dan YU (20).

Terkait tawuran atau aksi anarkis yang mengganggu proses pesta demokrasi Pilkada Serentak 2020 di wilayah NTT, Johannes mengatakan bahwa Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif sudah mendengar informasi tersebut.

Kapolda NTT akan menindak tegas siapapun yang melakukan tindakan anarkis yang berujung pada mengganggu penyelenggaraan Pilkada 2020.

“Kami harapkan masyarakat tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak terprovokasi," katanya lagi.

"Kita tidak akan segan-segan menindak tegas apabila ada tindakan anarkis dari siapapun. Mereka yang melanggar dan membuat keributan saat pilkada akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP)," ujarnya lagi.***

 

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler