Sebelumnya juga Vanessa pernah dihukum atas kasus pidana lainnya. Vanessa belum genap setahun bebas dari penjara karena kasus prostitusi pada 2018.
Hal ini membuat dia dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan mendekap di penjara selama lima bulan di Rutan Medaeng Surabaya.
Baca Juga: 5 Potret Outfit Keseharian Lyodra Ginting, Referensi bagi Anda yang Bingung Pilih Gaya Modis
Meski demikian, kasus tersebut berakhir dengan putusan bahwa Vanessa tidak terlibat langsung dalam jaringan tersebut.
Sementara itu, mertua Vanessa, Dewi Zulianti mengatakan Vanessa akan menjalani sisa masa hukuman 1,5 bulan setelah sebelumnya menjalani masa tahanan kota Selma 1,5 bulan.
"Upaya banding tidak kami lakukan walaupun sebenarnya Vanessa merasa keberatan karena harus meninggalkan anaknya yang masih balita," katanya.
Kedatangan Vanessa menyerahkan diri di Lapas Pondok Bambu pada Rabu siang ditemani oleh sang suami dan seorang pengacara.***