Keberadaan UU ITE ini memang diperlukan dalam kehidupan manusia, terlebih lagi dengan adanya perkembangan zaman teknologi yang cukup pesat.
Namun dengan segala fungsi dan tujuan sepakatinya UU ITE menjadi Undang-undang masih terdapat persoalan-persoalan dalam isinya.
Baca Juga: Klasemen Sementara Liga Inggris Usai Manchester United Dipermalukan Tamunya Arsenal 0-1
Sejak UU ITE disahkan, kasus - kasus pidana penghinaan yang melibatkan pengguna internet di Indonesia mulai naik secara signifikan.
Persoalannya, Indonesia memiliki kondisi geografis yang menjadi tantangan tersendiri untuk meningkatkan akses keadilan terhadap para tersangka/terdakwa.
Selain persoalan kondisi geografis tersebut ketersediaan advokat/pengacara yang memahami persoalan - persoalan internet juga tidak cukup banyak khususnya pengacara yang memberikan nuansa hak asasi manusia dalam kasus - kasus pidana tersebut.
Sebagaimana diumumkan oleh Presiden ILC yaitu Karni Ilyar dalam akun Twitter pribadinya
Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul: "UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?" Selamat menyaksikan. #ILCKebebasanBerpendapat— Karni ilyas (@karniilyas) November 2, 2020
"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa Pkl 20.00 WIB, berjudul: "UU ITE: Mengancam Kebebasan Berpendapat?" Selamat menyaksikan. #ILCKebebasanBerpendapat," tulis Karni Ilyas.
Jangan sampai lewatkan tayangan program ILC TvOne Selasa 3 November 2020 membahas tema tersebut.
Untuk dapat menyaksikan ILC live streaming TvOne dapat mengakses link berikut: