Cek di Sini! Syarat dan Cara Membuat KTP Digital Lewat Aplikasi IKD

- 4 Juni 2024, 17:15 WIB
KTP Digital: Layanan Publik Lebih Mudah
KTP Digital: Layanan Publik Lebih Mudah /

POTENSI BISNIS - Di era digital saat ini, inovasi terus berkembang untuk mempermudah kehidupan sehari-hari. Salah satu inovasi terbaru dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia adalah KTP Digital.

Konsep ini membawa identitas kependudukan ke level baru dengan menggantikan format fisik KTP dengan bentuk digital yang tersimpan dalam ponsel pintar. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya untuk memperbarui layanan publik dan memfasilitasi akses informasi penduduk dengan lebih efektif.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan 1.300 Tim untuk Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

Cara Membuat KTP Digital dari Aplikasi IKD

KTP Digital menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk mengakses identitas mereka tanpa perlu membawa kartu fisik ke mana-mana. Prosesnya terbilang mudah dan efisien, terutama dengan bantuan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh pemerintah Indonesia.

Selain kemudahan akses, KTP Digital juga menawarkan keamanan data yang lebih baik melalui teknologi enkripsi yang canggih. Hal ini menjadi penting mengingat tantangan keamanan data di era digital yang terus berkembang.

Persyaratan dan Proses Pembuatan KTP Digital

Sebelum memulai proses pembuatan KTP Digital melalui aplikasi IKD, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut: handphone dengan akses internet, NIK, nomor handphone aktif, dan alamat email aktif. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga: 9 Cara Menyimpan Daging Kurban, Dijamin Ga bakal Busuk!

  1. Pasang Aplikasi IKD

Unduh dan pasang aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dari App Store atau Play Store di perangkat seluler Anda.

  1. Buat Akun

Jalankan aplikasi dan buat akun dengan mengikuti panduan yang tersedia.

  1. Verifikasi dengan Petugas Dukcapil

Lakukan verifikasi identitas dengan bantuan petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

  1. Setujui Ketentuan dan Kebijakan

Aktifkan persetujuan terhadap ketentuan dan kebijakan yang ditampilkan di aplikasi, dan masukkan data pribadi Anda.

Baca Juga: Retno Marsudi Tegaskan Koordinasi Pengiriman Tenaga Medis ke Palestina, Prabowo Nyatakan Kesiapan

  1. Verifikasi Identitas dengan Wajah

Lakukan verifikasi identitas dengan memindai wajah Anda menggunakan fitur Pengenalan Wajah di aplikasi.

  1. Pindai Kode QR

Kunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk memindai Kode QR yang tersedia di sana.

  1. Aktivasi IKD

Setelah memindai Kode QR, masukkan kode aktivasi yang dikirimkan ke email Anda untuk mengaktifkan KTP Digital.

  1. Masukkan PIN

Buat dan masukkan PIN yang mudah diingat tetapi sulit ditebak oleh orang lain untuk mengakses KTP Digital Anda.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda akan memiliki KTP Digital yang siap digunakan dalam berbagai keperluan administratif. Pastikan untuk menjaga keamanan data pribadi Anda selama proses pembuatan dan penggunaan KTP Digital ini.

Pembuatan KTP Digital melalui aplikasi IKD adalah langkah maju dalam digitalisasi layanan publik di Indonesia. Dengan adopsi teknologi ini, diharapkan efisiensi layanan publik dapat meningkat dan akses terhadap identitas penduduk menjadi lebih mudah dan aman.***

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah