Cek di Sini! Syarat dan Cara Membuat KTP Digital Lewat Aplikasi IKD

- 4 Juni 2024, 17:15 WIB
KTP Digital: Layanan Publik Lebih Mudah
KTP Digital: Layanan Publik Lebih Mudah /

POTENSI BISNIS - Di era digital saat ini, inovasi terus berkembang untuk mempermudah kehidupan sehari-hari. Salah satu inovasi terbaru dalam sistem administrasi kependudukan di Indonesia adalah KTP Digital.

Konsep ini membawa identitas kependudukan ke level baru dengan menggantikan format fisik KTP dengan bentuk digital yang tersimpan dalam ponsel pintar. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya untuk memperbarui layanan publik dan memfasilitasi akses informasi penduduk dengan lebih efektif.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan 1.300 Tim untuk Pastikan Kesehatan Hewan Kurban

Cara Membuat KTP Digital dari Aplikasi IKD

KTP Digital menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk mengakses identitas mereka tanpa perlu membawa kartu fisik ke mana-mana. Prosesnya terbilang mudah dan efisien, terutama dengan bantuan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang disediakan oleh pemerintah Indonesia.

Selain kemudahan akses, KTP Digital juga menawarkan keamanan data yang lebih baik melalui teknologi enkripsi yang canggih. Hal ini menjadi penting mengingat tantangan keamanan data di era digital yang terus berkembang.

Persyaratan dan Proses Pembuatan KTP Digital

Sebelum memulai proses pembuatan KTP Digital melalui aplikasi IKD, pastikan Anda telah menyiapkan persyaratan berikut: handphone dengan akses internet, NIK, nomor handphone aktif, dan alamat email aktif. Berikut adalah langkah-langkahnya:

Baca Juga: 9 Cara Menyimpan Daging Kurban, Dijamin Ga bakal Busuk!

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah