Bagaimana Hukum Menyatukan Niat Puasa Syawal dan Senin Kamis?

- 15 April 2024, 13:55 WIB
Hukum menyatukan puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis
Hukum menyatukan puasa Syawal dan Puasa Senin Kamis /Freepik.com/

Baca Juga: Jalani Lebaran 2024 Tanpa Dante, Air Mata Tamara Tyasmara Tumpah Ingat Mendiang Sang Anak

"Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niat dan setiap orang akan mendapatkan pahala yang ia niatkan.”

Perlu diketahui, istilah menyatukan niat atau menggabungkan niat bukanlah sesuatu yang baru dalam ajaran Islam. Para ulama menyebut hal itu dengan sebutan "at-tasyrik fin niyah atau Tadakhul an-Niyah".

Meski begitu ada sebuah kaidah yang harus dipatuhi dalam menggabungkan niat, yakni jika dua ibadah yang sejenis maqsudah lidzatiha dan satunya lagi laisa maqsudah li dzatiha, maka ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan.

Baca Juga: Idul Fitri 2024: 20 Ucapan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1445 H

Secara sederhana terdapat dua syarat menggabungkan dua niat dalam sebuah ibadah, hal itu berdasarkan penjelasan dari Ammi Nur Baits (Dewan Konsultasi Syariah), diantaranya:

Pertama, amal ibadah itu secara jenis memiliki kesamaan, contohnya Shalat dengan Shalat, puasa dengan puasa.

Kedua, Ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu.

Dengan demikian, puasa Syawal termasuk ke dalam ibadah maqsudah li dzatiha, sementara puasa Senin Kamis Laisa Maqsudah li Dzatiha, sehingga dua ibadah ini bisa digabungkan niatnya.
Wallahu a'lam bisshawab.***

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah