POTENSI BISNIS - Masyarakat dihebohkan dengan pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan ada 29 merk obat sirup yang dilarang pemerintah.
Pesan tersebut mulai diedarkan usai meledaknya kasus gagal ginjal misterius pada anak.
Banyak masyarakat yang resah dengan pesan yang menyebutkan jika ada 29 obat sirup anak yang dilarang pemerintah.
Oleh sebab itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menepis informasi itu dikeluarkan oleh
Daftar obat cair ini beredar luas di media sosial maupun pesan berantai WhatsApp. Dikutip dari Isu Bogor Pikiran Rakyat “CEK FAKTA: Beredar Daftar 29 Obat Sirup Anak yang Dilarang Pemerintah, Begini Faktanya” mendapatkan daftar obat dari pesan berantai WhatsApp.
"Daftar tersebut bukan dari Kementerian Kesehatan, ya," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Kamis 20 Oktober 2022.
Dengan demikian, hampir dipastikan beredarnya daftar daftar obat sirup yang larang pemerintah itu adalah hoaks.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Satu Bulu Burung yang Anda Pilih Mampu Ungkap Bakat Terpendam dalam Diri