Hukum Berkurban dengan Cara Berutang, Begini Penjelasan Buya Yahya

- 1 Juli 2022, 14:23 WIB
Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban tapi dengan cara berutang.
Buya Yahya menjelaskan hukum berkurban tapi dengan cara berutang. /Tangkapan layar youtube.com / Al-Bahjah TV.

POTENSI BISNIS - Menjelang hari raya Iduladha, pelaksanaan ibadah kurban merupakan sebuah ibadah yang banyak dinantikan oleh umat muslim.

Namun ternyata dalam pelaksanaannya, hukum ibadah kurban masih menjadi bahan perbincangan bagi yang akan melaksanakannya, terlebih lagi seseorang masih masih memiliki utang atau berutang demi dapat kurban.

Ada sebagian yang berpendapat jika ibadah kurban dapat dilakukan meskipun masih memiliki utang.

Baca Juga: Menjelang Idul Adha 2022, Simak Cara Menyimpan Daging Kurban dengan Benar

Kurban juga dapat dilakukan dengan berutang yang bukan bank melainkan ke perorangan, sehingga tidak mengandung riba dan dibayar nyicil.

Tetapi ada juga yang mengatakan jika ibadah kurban tidak dapat dilakukan jika masih memiliki utang.

Banyaknya informasi terkait hukum kurban bagi seseorang yang masih memiliki utang, atau berutang demi melaksanakan kurban, dijelaskan oleh Buya Yahya.

“Kurban ngutang sebenarnya Anda tidak perlu memaksakan kalau tidak mampu,” kata Buya Yahya dikutip PotensiBisnis.com dari akun YouTube Buya Yahya.

Baca Juga: Tak Disangka, Ternyata Sal Sahabat Dekat Ricky, Buat Jebakan Ini hingga 'si Tikus' Terperangkap, Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Babah Pram

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah