Ini Hukumnya Apabila Meninggalkan Salat Ied Tanpa Adanya Udzur atau Halangan

- 3 Mei 2022, 13:40 WIB
Ilustrasi: Salat Idul Fitri.*
Ilustrasi: Salat Idul Fitri.* /Pexels/ Musa Zanoun/

POTENSI BISNIS - Hari raya idul fitri merupakan hari yang paling dinanti oleh seluruh umat islam di seluruh dunia.

Setelah sebulan penuh melakukan ibadah puasa, saatnya umat islam kembali menjadi fitri dan meraih kemenangan.

Salah satu ibadah sunah yang dilakukan pada saat idul fitri yakni melaksanakan salat ied.

Baca Juga: Jelang Lebaran Idul Fitri 2022, Ini 6 Tips Aman dan Sehat Selama Perjalanan Mudik

Ibadah sunah ini dilakukan secara berjamaah dan biasanya dilaksanakan dengan berkumpul di lapangan terbuka sambil mengumandangkan takbir.

Akan tetapi, terkadang ada saja seseorang yang masih malas bahkan enggan untuk melaksanakan ibadah sunah ini.

Perlu kita ketahui bahwa beberapa ulama mengatakan bahwa ibadah salat ied hukumnya fardhu kifayah yang artinya seorang muslim per individu boleh meninggalkan ied tapi lebih baik baginya datang dan berkumpul bersama kaum muslimin yang lain untuk melaksanakan salat ied.

Baca Juga: Lebaran Idul Fitri 2022 Jatuh pada Tanggal Berapa? Wamenag Berharap Merayakan Secara Serentak

Oleh karena itu, sebagaimana dikutip PotensiBisnis.com dari kanal YouTube Yufid. TV, tidak pantas bagi seorang muslim apabila meninggalkan salat ied tanpa adanya udzur atau alasan syar'i.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: YouTube Yufid TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x