POTENSI BISNIS - Jika anda sedang mencari pasangan hidup, penting untuk diperhatikan latar belakang pasangan hidup anda.
Calon isteri atau suami anda harus diperhatikan betul apakah merupakan saudara satu persusuan dengan anda atau tidak.
Calon pasangan yang pernah disusui oleh ibu Anda atau sebaliknya itu dilarang untuk menjadikan isteri atau suami.
Dalam Islam hukum menikah dengan saudara sepersusuan itu tertolak sebagaimana dikutip potensibisnis.com dari laman instagram @parenting_islam.id.
Allah berfirman, menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi,
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ
Dan para ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sepersusuan dengan kalian. (QS. an-Nisa: 23)
Dalam ayat ini, Allah menyebut wanita yang menyusui bayi dengan ibunya, meskipun dia bukan ibu yang melahirkannya.
Baca Juga: Bejat! Belasan Santriwati Diperkosa, Guru Pesantren di Kota Bandung Ini Terancam 15 Tahun Penjara
Karena status mahram karena hubungan persusuan, sama seperti status mahram karena nasab.
Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الرَّضَاعَةَ تُحَرِّمُ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلاَدَةِ
Sesungguhnya persusuan bisa menjadi sebab mahram sebagaimana mahram karena kelahiran. (HR. Bukhari 2646 & Muslim 3641).
Jika sudah terlanjur menikah dengan pasangan yang satu persususan? bagaimana hukumnya?
Pernikahan antar sesama mahram adalah pernikahan yang tidak sah.
Karena itu, pernikahan ini dibatalkan.
Kasus ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ada seorang sahabat bernama Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, beliau menikah dengan Ummu Yahya bintu Abi Ihab. Tiba-tiba datang seorang wanita mengaku,
“Dulu saya menyusui kalian berdua…”
Kemudian beliau mengadukan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Jawaban beliau,
“فكيف وقد قيل”، ففارقها
“Mengapa ditolak, padahal sudah ada saksi yang mengatakannya.”
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan mereka berdua.
Status perniakah itu tidak sah, oleh sebab itu anda harus segera berpisah dengan isteri anda.***