Sejarah Hari Batik Nasional Diperingati 2 Oktober Berkaitan dengan Penetapan dari UNESCO

- 2 Oktober 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi batik. Sejarah Hari Batik Nasional Diperingati 2 Oktober Berkaitan dengan Penetapan dari UNESCO.*
Ilustrasi batik. Sejarah Hari Batik Nasional Diperingati 2 Oktober Berkaitan dengan Penetapan dari UNESCO.* /AnglesNViews/Pixabay


POTENSI BISNIS - Hari Batik Nasional diperingati setiap tanggal 2 Oktober.

Masyarakat di Indonesia biasanya untuk merayakan Hari Batik Nasional selalu mengenakan pakaian batik saat beraktivitas, baik itu ke kantor, sekolah, maupun ke pusat perbelanjaan.

Awal diperingatinya Hari Batik Nasional bertepatan dengan momen ketika UNESCO (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization) menetapkan batik Indonesia sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi (Masterpieces of the Oral and Intangible Heritage of Humanity).

Baca Juga: Samsat Keliling Sabtu 2 Oktober 2021: Bandung, Kabupaten Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Bogor dan Cibinong

Penetapan tersebut dilakukan pada tanggal 2 Oktober 2009 yang kemudian menjadi awal diperingatinya Hari Batik Nasional.

Dikutip PotensiBisnis.com dari laman kemdikbud.go.id, batik didaftarkan pemerintah ke UNESCO dan berhasil masuk dalam daftar Warisan Budaya Tak Benda dari Indonesia yang ditetapkan UNESCO pada 4 September 2008.

Batik dianggap memenuhi tiga dari lima domain berdasarkan Konvensi Internasional Perlindungan Warisan Budaya Tak Benda Manusia 2003.

Baca Juga: Horoskop Minggu Ini 4-10 Oktober 2021: 5 Zodiak Berikut Siap-siap Bertemu Seseorang yang Bikin Nyaman

Tiga poin tersebut antara lain tradisi dan ekspresi lisan, kebiasaan sosial dan adat istiadat masyarakat ritus dan perayaan-perayaan, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Kemudian, 9 Januari 2009 UNESCO menerima pendaftaran tersebut secara resmi dan dilakukan pengujian tertutup pada 11 – 14 Mei 2009 oleh UNESCO di Paris.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x