Jadwal Samsat Keliling Jumat 1 Oktober 2021: Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat

- 30 September 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi: Jadwal Layanan Samsat Keliling 1 Oktober 2021: Lokasi Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat dengan waktu operasinya
Ilustrasi: Jadwal Layanan Samsat Keliling 1 Oktober 2021: Lokasi Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat dengan waktu operasinya /Bapenda Jabar

POTENSI BISNIS - Pemerintah telah menyediakan layanan Samsat Keliling untuk dapat mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Adapun untuk layanan samsat keliling Jumat 1 Oktober 2021 akan hadir di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Bandung Barat

Layanan ini hanya akan melayani pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling: Selasa 21 September 2021 Bandung, Cimahi dan Sumedang

Sebagaiman dikutip PotensiBisnis.com dari website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat, berikut ini lokasi dan jadwal Samsat Keliling, Jumat 1 Oktober 2021.

Lokasi di Wilayah Kota Bandung

Kota Bandung Pajajaran dibuka pukul 08.30 s/d 11.30 WIB, selama PPKM 3 Pelayanan Sementara ditempatkan di Area Parkir Samsat Induk Pajajaran

Baca Juga: Resep Roti Teflon Super Ekonomis Tanpa Telur, Cocok Buat Camilan Sore Hari di Rumah

Kota Bandung Kawaluyaan dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Lap. Futsal Supratman Jl. Supratman.

Kota Bandung Soekarno Hatta dibuka pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, lokasi di Nasution Square.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 2021 Persib vs PSM Makassar: Maung Bandung 'Ompong' Tanpa Sejumlah Pemain Ini

Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung

Kabupaten Bandung Rancaekek dibuka pukul 07.30 s/d 13.00 WIB lokasi di Kantor Pegadaian Cicalengka, dan Depan Yamaha Babakan.

Kabupaten Bandung Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit, dan Depan Komplek Permata Kopo.

Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 11.00 WIB, lokasi di IKEA Kota Baru Parahyangan, dan Cihaliwung.

Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:

1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.

2. STNK asli.

3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.

Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.

Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Meningat pandemi Covid-19 belum usai, masyarakat yang akan mendatangi Samsat keliling diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.***

Editor: Muhammad Sadili

Sumber: Bapenda Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x