POTENSI BISNIS - Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Bandung, Kota Cirebon, Kabupaten Sumedang dan Kota Bekasi.
Adapun bedasarkan jadwal yang tersedia kali ini beada di lima lokasi.
Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut perlu untuk menyiapkan beberapa persyaratan wajib.
Jika SIM tersebeut telah melewati masa berlakunya segera diproses baru di Polres setempat.
Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET)
Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Sumedang, Kota Cirebon, Kota Bekasi dan Kabupaten Bandung.
Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Kantor Kecamatan Jatinangor.