Jadwal SIM Keliling 16 September 2021: Lokasi Bandung, Sumedang dan Majalengka

- 15 September 2021, 19:09 WIB
Jadwal SIM Keliling Online Sukabumi, Senin 6 September 2021.
Jadwal SIM Keliling Online Sukabumi, Senin 6 September 2021. /Rahman Agussalim/PotensiBisnis.com

POTENSI BISNIS - Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Majalengka

Adapun berdasarkan jadwal yang tersedia, pada layanan SIM Keliling kali ini akan berada di enam lokasi.

Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut perlu untuk menyiapkan beberapa persyaratan wajib.

Baca Juga: QUIZ: Siapa yang Memecahkan Vas Bunga? Jawabannya Ungkap Tentang Kepribadian Anda

Jika Sim tersebut telah melewati masa berlakunya segera diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET)

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Sumedang, Kabpaten Majalengka, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Dealer Yamaha SIturaja.

Baca Juga: Jadwal Liga Champions: Prediksi Liverpool vs AC Milan, Live SCTV dan Vidio.com

Kedua, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di BTC Fashion Mall Jl.Dr. Djunjunan, Bandung.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di BTM Cicadas Jl. Ibrahim Adjie, Bandung

Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Majalengka bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Polsek Sumberjaya.

Kemudian terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di The Matic Mall Majalaya.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di Taman Kota Baleendah

Baca Juga: Jadwal Liga Champions Malam Ini: Big Match Liverpool vs AC Milan, Inter Milan vs Real Madrid Live SCTV

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus memenuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x