Jadwal SIM Keliling Jumat 10 September 2021: Lokasi Bandung dan Sumedang

- 9 September 2021, 20:33 WIB
Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat
Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat /Instagram Samsat Sumedang/

POTENSI BISNIS - Berikut ini jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

Adapun berdasarkan jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling kali ini akan hadir di lima lokasi.

Bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut perlu untuk menyiapkan beberapa berkas persyaratan wajib.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Jumat 10 September 2021 Garut, Kuningan dan Sumedang

Jika SIM tersebut sudah melewati masa berlakunya harus segera diproses baru di Polres setempat.

Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET)

Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

Pertama, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Dealer Yamaha JPM Cimalaka.

Baca Juga: Heboh, Kabar Megawati Soekarnoputri Dirawat di RSPP Pertamina, Begini Penjelasan Sekjen PDIP

Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Bandung Barat bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Dealer Yamaha JPM Cimalaka

Ketiga, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di ITC Kebon Kalapa, Jl. Pungkur, Bandung.

Juga layanan SIM keliling akan hadir di Lucky Square Jl. Antapani, Bandung.

Kemudian terakhir, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Borma Katapang.

Baca Juga: Jadwal Samsat Keliling Jumat 10 September 2021 Garut, Kuningan dan Sumedang

Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus memenuhi persyaratan berikut:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***

Editor: Rahman Agussalim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x