POTENSI BISNIS - Berikut ini adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang, Kamis 26 Agustus 2021.
Bedasarkan pada jadwal yang tersedia, layanan SIM Keliling tersebut akan hadir di enam lokasi.
Bagi Anda yang akan melakukan perpanjangan SIM pada layanan tersebut perlu untuk menyiapkan beberapa persyaratan wajib.
Baca Juga: Kabar Gembira! Polisi Beri Dispensasi bagi Masyarakat yang Terlambat Perpanjang SIM, Simak Syaratnya
Perlu diingat, Jika SIM tersebut sudah melewati masa berlakunya harus diproses baru di Polres setempat.
Jika tak ada e-KTP, pemohon diharuskan untuk membawa surat keterangan (SUKET).
Berikut ini lokasi pelayanan SIM Keliling bagi masyarakat yang berada di Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Sumedang.
Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Jumat, 20 Agustus 2021 Lokasi Bandung Raya dan Sumedang
Pertama, bagi masyarakat Kota Cimahi bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Kota Cimahi.
Kedua, bagi masyarakat Kabupaten Sumedang bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Masjid Agung Conggeang.
Ketiga, bagi masyarakat Kabupaten Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Alun-Alun Banjaran.
Selain itu, SIM keliling akan hadir di Taman Kota Baleendah
Kemudian terakhir, bagi masyarakat Kota Bandung bisa mengunjungi layanan SIM Keliling yang akan berada di Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung.
Juga layanan SIM keliling akan hadir di BTC Fashion Mall Jl. Dr.Djunjunan , Bandung
Bagi yang membutuhkan pelayanan di Keliling harus mememuhi persyaratan berikut:
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP.
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.
4. Perpanjangan SIM dapat dilakukan Jauh jauh hari sebelum masa berlakunya habis.
5. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
7. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai.***