3. Kabupaten Bandung II Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Halaman Masjid Al-Mukhlis Cireungit.
4. Kabupaten Bandung II Soreang dibuka pukul 08.30 s/d 13.00 WIB, lokasi di Depan Komplek Permata Kopo.
Lokasi di Wilayah Kabupaten Bandung Barat
1. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Pertigaan Cihaliwung Padalarang.
2. Kabupaten Bandung Barat dibuka pukul 08.00 s/d 13.00 WIB, lokasi di Kantor Kecamatan Cikalong Wetan.
Adapun bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.
2. STNK asli.
3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.