POTENSI BISNIS - Tepat pada hari Jumat, 23 Juli 2021 ini merupakan peringatan Hari Anak Nasional.
Pemerintah menetapkan peringatan Hari Anak Nasional berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1984.
Sejarah singkat Peringatan Hari Anak Nasional
Pada tahun 1989, pemerintah di seluruh dunia menggelar Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk hak anak.
Baca Juga: Peringati Hari Anak Sedunia, 10 Lagu Anak Terpopuler Sepanjang Masa
Semua negara bertanggungjawab memastikan hak bagi mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sebagai implementasi Konvensi Hak Anak, maka pemerintah menetapkan Keppres No 36 tahun 1990 tentang pengesahan Konvensi Hak Anak.
Hal tersebut kemudian diatur dalam Undang-udang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Baca Juga: Kenapa 20 November Diperingati Hari Anak Sedunia? Simak Berikut Penjelasannya