Lokasi di Wilayah Kota Bogor :
Samsat keliling pada Wilayah Kota Bogor pada hari Senin-Jum’at dibuka pukul 09.00 s/d 14.00 WIB, lokasi berada di tiga tempat yakni; Mall Boxes 123, Taman Topi Square, dan Plaza Jambu II.
Lokasi di Wilayah Kabupaten Bogor (Cibinong) :
Sementara itu, pada wilayah Kabupaten Bogor (Cibinong), pelayanaan samsat keliling pada hari Kamis-Jumat dibuka pukul 08.00 s/d 14.00 WIB, lokasi berada di Kantor Kecamatan Ciawi.
Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.
2. STNK asli.
3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.