Lokasi di Wilayah Kota Cimahi.
1. Kota Cimahi dibuka pukul 09.00 s/d 13.30 WIB, akan berada di Kelurahan Melong Blok IV.
Lokasi di wilayah Kabupaten Sumedang.
1. Kabupaten Sumedang dibuka pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, akan berada di KCP BJB Conggeang.
2. Kabupaten Sumedang dibuka pukul 08.00 s/d 12.00 WIB, akan berada di Alun-alun Tanjung Sari.
Bagi masyarakat yang ingin lelakukan pembayaran pajak kendaraan, berikut ini syarat-syarat yang harus dipersiapkan:
1. Identitas atau Tanda Jati Diri Asli Pemoho/ Pemilik yang Sah.
2. STNK asli.
3. Bukti pelunasan PKB Dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir.
Perlu diingat jika gerai Samsat keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan.
Sementara itu, untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.
Meningat Covid-19 masih belum terkendali, masyarakat diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan.